Polda Metro Jaya Ungkap 1.449 Kasus Kejahatan Jalanan, Termasuk Pembunuhan dan Begal Sadis

FORUM KEADILAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap total 1.449 kasus kejahatan jalanan (street crime) sepanjang periode April hingga Juli 2025. Rangkaian pengungkapan ini merupakan hasil kegiatan operasional intensif bersama jajaran Satreskrim Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Hal itu diungkap oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra. Ia menjelaskan, rincian kasus tersebut meliputi 552 kasus pencurian dengan pemberatan, 70 kasus pencurian dengan kekerasan atau begal, 464 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 229 kasus pencurian biasa, 49 kasus premanisme, serta 15 kasus pembunuhan.
“Tersangka yang berhasil ditangkap total sejumlah 1.745 tersangka dengan perincian 1.413 laki-laki ataupun pria, kemudian 71 wanita ataupun perempuan dan 61 orang ini masih kategori anak,” katanya kepada media di Polda Metro Jaya, Selasa 8/7/2025.
Kemudian, kata Wira, dari 1.745, 52 orang diketahui merupakan residivis atau pernah terlibat kasus serupa sebelumnya. Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 12 unit mobil, 230 unit sepeda motor, 11 pucuk senjata api, 18 butir amunisi, 98 bilah senjata tajam, serta 1.129 barang bukti lainnya.
“Barang bukti yang kami tampilkan di depan rekan-rekan sekalian ini adalah barang bukti yang disita oleh jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sedangkan di Polres-Polres ini belum kami tampilkan karena masih di dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Jajaran,” ungkapnya.
Dari sejumlah kasus tersebut, Wira mengungkapkan beberapa perkara yang mendapat perhatian luas publik. Salah satunya adalah begal yang terjadi di Jalan Arko, Bojongsari, Depok, pada 24 Juni 2025 pukul 01.50 WIB.
“Pada saat kejadian, korban sedang berkendara di TKP, yaitu di Jalan Arko, di mana situasi pada saat kejadian mengingat sudah jam 01.50 WIB, posisinya sudah sepi. Kemudian pada malam tersebut pelaku menggunakan sepeda motor kemudian menghampiri atau memepet korban dan selanjutnya pelaku membacok korban,” jelasnya.
Tiga pelaku, dua eksekutor dan satu joki anak di bawah umur membacok korban hingga terluka parah. Untungnya, motor korban gagal dirampas setelah massa berdatangan.
“Ketiganya, yakni WAP, MS, dan MF, ditangkap pada 3 Juli 2025,” katanya lagi.
Dari hasil penyelidikan, ketiga tersangka diketahui telah beraksi di 16 lokasi berbeda sejak tahun 2023. Barang bukti berupa motor Honda Beat, dua celurit, senjata api replika, pakaian, dan tiga sepeda motor hasil kejahatan turut disita.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku tersebut dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 ayat 2 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun dan tujuh tahun penjara.
Lebih lanjut, kasus lainnya yang disorot adalah pembunuhan berencana terhadap seorang wanita berusia 59 tahun berinisial SA, yang ditemukan mengambang di Kali Citarum, Kampung Gede, Kelurahan Gedung Waringin, Kecamatan Gedung Waringin, Bekasi Barat pada 3 Juli 2025, sekira pukul 13.00 WIB.
“Telah ditemukan sesosok mayat dengan jenis kelamin wanita yang mana setelah dilakukan pendalaman dilakukan identifikasi, mayat tersebut dengan inisial SA dengan umur taksiran sekitar 59 tahun, merupakan warga Tanah Serial, Kota Bogor” tuturnya.
Wira menyebut, korban diduga dibunuh oleh mantan sopirnya, AWK, bersama rekannya A alias W dan seorang lainnya, H. SA dibunuh dengan cara ditusuk menggunakan gunting, lalu dicekik hingga tewas. Bahkan, jenazahnya kemudian dibuang ke sungai.
“Ketiganya ditangkap di sebuah kos di Karanganyar, Jawa Tengah,” ucapnya.
Mobil Honda Civic milik korban dijual ke tiga penadah berinisial HS, WS, dan TA, yang semuanya sudah ditangkap. Wira mengungkap bahwa motif dari para pelaku melakukan aksi kejahatan tersebut adalah para tersangka ingin menguasai kendaraan roda empat milik korban beserta harta lainnya.
“Perlu kami sampaikan bahwa motif dari pada para pelaku adalah ingin menguasai kendaraan roda empat milik korban,” imbuhnya.
Selain itu, polisi juga menyita berbagai barang bukti, termasuk mobil korban, tali tambang, serta barang pribadi korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, beberapa pelaku bahkan diancam hukuman mati.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 338 (pembunuhan biasa), Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan), dan Pasal 480 (penadahan),” ujarnya.
“Ancaman hukuman untuk pembunuhan berencana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tandasnya.*
Laporan oleh: Ari Kurniansyah