Senin, 14 Juli 2025
Menu

Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan dan Pencabulan di Tangsel, Korban Diduga Adik Habib Bahar bin Smith

Redaksi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan kepada media di Polda Metro Jaya, Selasa, 17/6/2025 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan kepada media di Polda Metro Jaya, Selasa, 17/6/2025 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Tim gabungan dari Satreskrim Polres Tangerang Selatan bersama Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus kekerasan yang melibatkan dua tersangka berinisal YLK dan EKK.

Keduanya terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan dan pencabulan terhadap adik pendakwah Habib Bahar bin Smith, di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan pada Senin, 16/6/2025. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada hari yang sama.

“YLK ditangkap pukul 19.00 WIB di Jalan Panti Asuhan, Cipinang Cimpedak, Jatinegara, Jakarta Timur. Sedangkan EKK ditangkap pukul 03.00 WIB di Jalan Arjuna, Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan,” ujarnya kepada media di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 17/6.

Ade Ary menjelaskan, dari hasil penyelidikan awal yang dilakukan kepolisian, YLK diketahui berperan sebagai pelaku penganiayaan dan penusukan terhadap korban berinisial Z bin S.

Sementara EKK, diduga melakukan pencabulan terhadap korban lain, seorang perempuan berinisial S, yang merupakan adik kandung Z.

“Peran YLK ini yaitu melakukan penganiayaan dan penusukan terhadap korban, korban Z,” ujarnya.

Peristiwa ini terjadi di Gang Sate, Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, pada Senin dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Ade Ary mengungkapkan, saat itu pelapor mendengar suara teriakan memanggil namanya.

“Z, mendengar suara teriakan yang memanggil namanya kemudian Z langsung mendatangi sumber suara dan melihat bahwa adik kandung pelapor yaitu saudari S sedang dicabuli oleh terlapor dan mulutnya ditutupi dengan menggunakan tangan terlapor,” ujarnya.

Menyaksikan peristiwa tersebut, pelapor langsung berusaha menyelamatkan adiknya, hingga terjadi perkelahian antara pelapor dan pelaku di tempat kejadian perkara (TKP).

Kemudian, salah satu pelaku mengambil sebilah pisau dan mengarahkan senjata itu ke leher korban. Korban yang mencoba menepis, justru mengalami luka robek di tangan kanan akibat terkena senjata tajam.

“Pisau itu digunakan oleh pelaku saat menyerang korban. Jadi saudara Z selaku pelapor ini mengalami luka di tangan kanannya, mengalami luka robek,” jelasnya.

Penyidik saat ini masih terus mendalami motif dan kronologi lengkap dari peristiwa tersebut. Kombes Ade Ary memastikan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini dengan serius dan tuntas.

“Kasus ini sudah kami ungkap, dan proses penyidikan masih terus berjalan. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.*

Laporan oleh: Ari Kurniansyah