Jaksa yang Gelapkan Uang Sitaan Kasus Robot Trading Fahrenheit Divonis 7 Tahun

FORUM KEADILAN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis tujuh tahun terhadap jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) Azam Akhmad Akhsya (AZ) yang menggelapkan uang sitaan di kasus Robot Trading Fahrenheit senilai Rp11,5 miliar.
Ketua Majelis Hakim Sunoto menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata Sunoto dalam persidangan, Selasa, 8/7/2025.
Selain menjatuhkan pidana kurungan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” tambahnya.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu, Azam juga melanggar sumpah jabatan sebagai jaksa.
“Terdakwa telah menyalahgunakan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan Agung sebagai benteng terakhir keadilan,” katanya.
Menurut majelis, dampak perbuatan Azam sebagai jaksa eksekutor menciptakan preseden buruk dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Sementara pada pertimbangan meringankan, Azam telah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya kepada negara dan bersikap kooperatif selama persidangan. Selain itu, majelis hakim menilai bahwa Azam menyatakan penyesalan atas perbuatannya.
Adapun dua terdakwa lain, yakni advokat korban robot trading, Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung, masing-masing divonis empat tahun enam bulan dan empat tahun penjara, disertai dengan pidana denda sebesar Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jakarta menahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang melakukan penggelapan uang sitaan ribuan investor di kasus Robot Tradaing Fahrenheit.
Adapun AZ yang menjabat sebagai Kasi Intel Kejaksaan Negeri Landak Kalimantan Barat hanya mengembalikan sebanyak Rp38,2 miliar kepada para korban. Sedangkan Rp23,2 miliar dibagikan kepada dirinya dan dua kuasa hukum korban.
Atas perbuatannya, AZ dihukum dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi