Pihak Google Diperiksa Kejagung soal Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap perwakilan perusahaan Google pada kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Perwakilan Google yang diperiksa berinisial GSM, selaku Strategic Partner Manager Chrome OS Indonesia. Ia sudah memenuhi panggilan dari penyidik dan diperiksa sejak pagi tadi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengungkapkan bahwa GSM diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada perkara tersebut.
“Info dari penyidik, (saksi) sudah hadir, GSM selaku Strategic Partner Manager Chrome OS Indonesia,” ungkap Harli kepada media, Rabu, 2/7/2025.
Walaupun demikian, Harli belum membeberkan secara detail tentang materi apa saja yang ditanyakan dalam pemeriksaan tersebut. Kata Harli, pemeriksaan tersebut masih berlangsung sampai saat ini.
“Masih berlangsung,” katanya.
Sebelumnya, Harli mengungkapkan bahwa dalam kasus tersebut, penyidik menemukan indikasi adanya pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.
Melalui kajian tersebut, Harli mengatakan bahwa dibuat skenario seolah-olah dibutuhkan penggunaan laptop dengan basis sistem Chrome yaitu Chromebook. Namun, Harli menyebut, hasil uji coba yang dilakukan pada tahun 2019 telah menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit Chromebook tidaklah efektif sebagai sarana pembelajaran.
“Kenapa tidak efektif, karena kita tahu bahwa dia berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama,” kata dia pada Senin, 26/5.
Oleh karena itu, Harli mengatakan, penyidik menduga adanya pemufakatan jahat agar pengadaan Chromebook tetap dilakukan walaupun hasil uji coba tidaklah efektif.
Anggaran untuk pengadaan Chromebook, lanjutnya, mencapai Rp9,9 triliun yang terdiri dari Rp3,58 triliun yang merupakan dana di Satuan Pendidikan dan Rp6,399 triliun melalui dana alokasi khusus atau DAK.
Walaupun begitu, Harli menegaskan pihaknya masih terus menghitung nilai kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi pengadaan laptop tersebut.
“Perkembangannya kita akan update karena ini baru ditingkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan,” tuturnya.*