Jumat, 29 Agustus 2025
Menu

Tom Lembong Sindir Jaksa dengan Makan Gula Rafinasi di Persidangan

Redaksi
Momen Tom Lembong memakan gula rafinasi di persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 1/7/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Momen Tom Lembong memakan gula rafinasi di persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 1/7/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Eks Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memakan sesendok gula rafinasi di ruang sidang. Hal itu dilakukannya untuk menyindir jaksa yang menyebut bahwa gula rafinasi tidak baik untuk dikonsumsi.

Hal tersebut dilakukan saat ia diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.

Di hadapan majelis hakim, Tom dan tim kuasa hukumnya memperlihatkan tiga jenis gula, yakni gula kristal mentah (GKM), gula rafinasi yang biasa digunakan untuk industri, dan gula kristal putih (GKP).

“Saya mau hanya mengilustrasikan ini adalah gula rafinasi, gula putih yang pada persidangan sebelumnya pernah disampaikan penuntut sangat bahaya untuk dikonsumsi masyarakat,” ucap Tom, sembari memakan gula rafinasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 1/7/2025.

Tom menyebut, tindakannya itu sebagai bentuk bantahan terhadap pernyataan jaksa sebelumnya yang menyebut bahwa gula rafinasi berbahaya jika dikonsumsi masyarakat.

“Kita lihat, apakah akhir hari ini atau minggu ini saya mengalami masalah kesehatan akibat mengonsumsi gula rafinasi,” sindirnya.

Dalam kesaksiannya, Tom mengaku telah menerbitkan 21 persetujuan impor (PI) untuk gula kristal mentah selama menjabat. Namun, ia mengaku tidak ingat berapa yang ditandatangani langsung olehnya. Ia menegaskan, kebijakan itu diambil untuk mengatasi kelangkaan stok dan menjaga stabilitas harga gula.

“Tujuannya tentunya adalah untuk mengisi kebutuhan gula nasional sesuai diskusi dalam Rakortas (antar-kementerian) dan membentuk stok gula nasional maupun stok gula di berbagai tingkat daerah guna mencapai tujuan kebijakan yang diarahkan oleh bapak Presiden (Joko Widodo),” katanya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, nilai kerugian negara akibat importasi gula sebesar Rp578.150.411.622,40 (miliar) yang disita dari para 9 tersangka, kecuali Tom Lembong dan Charles Sitorus.

Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi