Rabu, 02 Juli 2025
Menu

KPK Cegah 13 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus EDC BRI, Kerugian Negara Sementara Capai Rp700 Miliar

Redaksi
Logo Bank BRI | Ist
Logo Bank BRI | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri dalam rangka penyidikan dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pencegahan dilakukan untuk memastikan kelancaran proses penyidikan.

“Benar, terkait dengan perkara pengadaan mesin EDC di BRI, KPK telah mencegah bepergian ke luar negeri terhadap 13 orang. Karena memang kepada para yang bersangkutan, keberadaannya di Indonesia dibutuhkan dalam proses penyidikan ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 1/7/2025.

Menurut Budi, pengadaan EDC yang dimaksud berlangsung pada kurun waktu 2020 hingga 2024, dengan total anggaran mencapai Rp2,1 triliun.

Berdasarkan hitungan sementara tim penyidik, nilai kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp700 miliar, atau sekitar 30 persen dari total nilai proyek.

“Namun, ini masih hitungan sementara dari tim penyidik dan masih terbuka kemungkinan untuk kemudian nanti angkanya bertambah,” kata Budi.

KPK menegaskan bahwa proses penyidikan terus berjalan. Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak masih dilakukan untuk mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan mesin tersebut.

“Nanti jika sudah cukup, kami akan sampaikan konstruksi perkaranya seperti apa, termasuk siapa saja pihak-pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.*

Laporan oleh: Muhammad Reza