Senin, 01 September 2025
Menu

Pengamat: Putusan MK soal Pemilu Beri Ruang Isu Strategis

Redaksi
Ilustari Pemilu
Ilustari Pemilu | Dok. Kemenkeu
Bagikan:

FORUM KEADILAN– Pengamat politik dari Citra Institute Yusak Farchan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah sebagai langkah tepat untuk menyederhanakan desain pemilu di Indonesia.

“Putusan MK saya kira bagus karena bisa mengurai kerumitan desain pemilu serentak lima kotak sebelumnya,” ujar Yusak kepada Forum Keadilan, Minggu, 29/6/2025.

Menurut Yusak, pemisahan waktu pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal memberikan ruang lebih luas bagi isu-isu strategis daerah agar tidak tenggelam dalam hiruk-pikuk politik nasional.

“Dengan jeda waktu yang cukup, partisipasi politik masyarakat di pemilu lokal diharapkan bisa meningkat,” lanjutnya.

Dari sisi penyelenggaraan, Yusak menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) diuntungkan karena beban kerja yang sebelumnya menumpuk kini bisa terbagi.

“KPU-Bawaslu secara kelembagaan menjadi lebih kuat dan tidak terancam ad hoc. Jadi KPU tidak ‘nganggur’ pasca pemilu nasional,” ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa putusan MK tersebut tidak bisa serta-merta dianggap sebagai bentuk intervensi yudikatif terhadap ranah legislatif.

“Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 tidak keluar dari putusan sebelumnya soal enam model keserentakan pemilu yang konstitusional. Justru ini menjadi jalan keluar dari kerumitan teknis pemilu serentak yang telah dipraktikkan pada 2024,” jelasnya.

Namun demikian, Yusak menekankan bahwa potensi masalah pada sisi legislatif daerah. Jika kepala daerah yang habis masa jabatannya digantikan oleh penjabat (Pj), sementara masa jabatan DPRD justru diperpanjang, maka akan muncul ketimpangan.

“Kalau kepala daerah dijabat Pj, tapi DPRD-nya diperpanjang dua tahun, ini bisa menimbulkan problem ketidakadilan politik. Kesannya, DPRD-nya yang ‘happy’ karena dapat bonus jabatan,” kritiknya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Yusak mengusulkan agar pembentuk undang-undang merancang solusi yang adil dan setara. Salah satu alternatifnya adalah menyerahkan pengisian kekosongan DPRD kepada partai politik.

“Misalnya, parpol bisa menempatkan caleg yang perolehan suaranya terbanyak kedua dan seterusnya sesuai dapil. Jadi ada potensi kocok ulang, bukan sekadar memperpanjang DPRD yang menjabat,” tuturnya.

Menurut Yusak, mekanisme tersebut tetap demokratis karena caleg yang dipilih pernah mengikuti kontestasi pemilu secara sah.

“Alternatif ini tetap demokratis karena para caleg itu juga telah dipilih melalui pemilu yang sah dan terbuka,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Muhammad Reza