Polisi Tangkap Dua WNA Asal Malaysia Diduga Lakukan Phising Modus Fake BTS

FORUM KEADILAN – Dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang berinisial OKH (53) dan CY (29) ditangkap polisi karena melakukan phising dengan modus fake BTS. Sementara, seorang pelaku lagi berinisial LW (35) yang juga merupakan warga Malaysia masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Ada tiga pelaku, sementara satu pelaku lainnya, LW (35), masih dalam pencarian (DPO),” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak, di Polda Metro Jaya pada Selasa, 24/6/2025.
Reonald menuturkan, pengungkapan kasus ini bermula saat polisi menerima laporan dari korban berinisial AEK yang mengaku menderita kerugian senilai Rp100 juta usai menerima pesan atau SMS seolah dari bank swasta yang di dalamnya terdapat sebuah link lalu diminta untuk mengisi data pribadi.
“Para pelaku membuat draf SMS yang menggunakan logo suatu bank kemudian melakukan blasting SMS berupa pesan teks yang berisi informasi terkait masa berlaku poin bank yang akan habis dan disisipkan link phising yang seolah-olah dari bank,” tuturnya.
“Jika di-klik oleh penerimanya, maka rekening bank milik si penerima SMS akan dikuasai yang nantinya isi tabungannya akan dikuras oleh tersangka,” sambungnya.
Reonald menjelaskan, dalam melakukan aksinya, pelaku saling membagi peran. OKH dan CW berperan untuk melakukan blasting SMS menggunakan peralatan yang disimpan di sebuah mobil. Sementara itu, LW berperan menyiapkan peralatan yang dipakai untuk melakukan blasting SMS hingga memberi upah kepada OKH dan CW.
“LW berperan mengirim alat yang digunakan untuk blasting SMS dari Malaysia ke Indonesia, menyiapkan dan atau memasang perangkat elektronik blasting SMS di mobil yang digunakan oleh kedua tersangka CY dan OKH,” kata Reonald lagi.
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Siber (Wadirressiber) Polda Metro Jaya AKBP Alvian Yunus menyebut, pelaku sering beraksi di tempat ramai di Jakarta, hal itu agar semakin banyak calon korban yang menerima blasting SMS.
Bahkan, saat dilakukan penangkapan, para pelaku didapati berada di tempat ramai di sekitar Bundaran Hotel Indonesia (HI).
“Alat ini dijalankan pada area-area yang ramai, misalnya di mal, portokoan, pusat-pusat bisnis dan di beberapa area lainnya,” ucapnya.
Lebih lanjut, Alvian menegaskan, pihaknya melalui Div Hubinter Polri telah berkoordinasi untuk menangkap satu pelaku yang masih buron. Pasalnya, data para korban masih berada di pelaku. Sehingga, ia berharap pelaku dapat ditangkap dalam waktu dekat.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan penegak hukum pada negara tersebut dengan menggunakan jalur police to police cooperation melalui Div Hubinter Polri,” tegasnya.
Di kesempatan yang sama, Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon memperkirakan ada 15 ribu warga yang telah mendapat blasting SMS dari pelaku.
“Laporan yang kita terima dari salah satu bank yang ada, itu kurang lebih 15 ribu orang yang sudah menerima SMS dan melakukan pengaduan,” ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 46 juncto Pasal 30 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara selama 6 tahun.
Kemudian, Pasal 48 juncto Pasal 32 dan Pasal 51 juncto Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.*
Laporan oleh: Ari Kurniansyah