Senin, 07 Juli 2025
Menu

KPK Periksa Dua Pejabat MPR Terkait Dugaan Gratifikasi Pengadaan Barang dan Jasa

Redaksi
Ilustrasi Gedung DPR/MPR RI | Ist
Ilustrasi Gedung DPR/MPR RI | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI).

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24/6/2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dua saksi yang dipanggil yakni Dyastasita Widya Budi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan Biro Persidangan dan Sosialisasi Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI Tahun Anggaran 2020, serta Joni Jondriman yang menjabat sebagai Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Setjen MPR RI pada tahun yang sama.

“Pemeriksaan dilakukan dalam rangka mendalami dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan proses pengadaan di lingkungan MPR,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa, 24/6.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan satu orang tersangka penyelenggara negara di kasus dugaan korupsi di lingkungan MPR RI.

“Sejauh ini KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka,” ujar Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Senin, 23/6 malam.

Menurutnya, penyidik terus menggali berbagai keterangan dari saksi-saksi guna menguatkan konstruksi perkara yang sedang dibangun. Meskipun sudah ada tersangka, KPK belum membeberkan identitasnya.

“Dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR, KPK juga sudah menetapkan tersangkanya. Namun saat ini kami belum bisa menyampaikan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini,” jelas Budi.*

Laporan oleh: Muhammad Reza