Jumat, 04 Juli 2025
Menu

Menhan, Menkum hingga Pimpinan DPR Beri Keterangan di Sidang Uji Formil UU TNI di MK

Redaksi
Sejumlah Menteri dan Pimpinan DPR hadir untuk memberikan keterangan di Sidang uji formil UU TNI di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin, 23/6/2025 | YouTube Mahkamah Konstitusi
Sejumlah Menteri dan Pimpinan DPR hadir untuk memberikan keterangan di Sidang uji formil UU TNI di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin, 23/6/2025 | YouTube Mahkamah Konstitusi
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Sidang uji formil Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung dengan kehadiran langsung para pejabat tinggi negara, baik dari pihak pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Hadir dalam persidangan tersebut Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej, serta Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donni Ermawan.

Sementara dari DPR, tampak hadir Ketua Komisi I DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja RUU TNI Utut Adianto, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan, serta Ketua Badan Keahlian DPR Inosensius Samsul.

Dalam persidangan, Ketua MK Suhartoyo mengapresiasi kehadiran para menteri dan pimpinan DPR secara langsung di ruang sidang. Menurutnya, hal ini jarang terjadi dalam persidangan uji undang-undang di MK, karena biasanya pemerintah diwakili pejabat eselon I atau Dirjen yang mendapat kuasa substitusi dari menteri.

“Ini luar biasa, karena biasanya kalau persidangan di MK khususnya dalam agenda mendengar keterangan pemerintah dan DPR, yang hadir Pak Dirjen. Oleh karena itu, luar biasa hari ini, terima kasih dari Mahkamah. Mungkin ini awal yang baik dari presiden ke depan,” kata Suhartoyo di Gedung MK, Senin, 23/6/2025.

Ia juga mengapresiasi kehadiran para pimpinan DPR secara langsung, mengingat dalam banyak persidangan sebelumnya, anggota DPR kerap hadir melalui daring.

“Terima kasih juga, bahkan ketua komisinya datang langsung. Ini penghargaan sekaligus penghormatan kepada para pemohon dan forum persidangan ini secara keseluruhan,” ujarnya.

Dalam sidang tersebut, Suhartoyo juga menjelaskan bahwa selain uji formil, terdapat pula permohonan uji materiil terhadap UU TNI yang diajukan terpisah. Untuk itu, Mahkamah menetapkan permohonan uji materiil akan ditunda pemeriksaannya hingga putusan uji formil dijatuhkan.

“Kalau nanti uji formil tidak beralasan, maka langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan uji materiil,” jelasnya.

Ia menambahkan, dari sekitar 16 permohonan yang diajukan terkait uji formil, hanya lima yang berlanjut ke tahap pembuktian di pleno. Namun, hal itu tidak berarti legal standing kelima permohonan tersebut sudah sepenuhnya dinyatakan sah.

“Masih ada satu atau dua permohonan yang akan kami dalami lagi legal standing-nya. Jadi dalam persidangan ke depan kami akan mendalami hal itu,” katanya.

Pada hari ini, MK menggelar sidang uji formil terhadap UU TNI yang digugat oleh mahasiswa dan juga koalisi masyarakat sipil. Adapun 5 perkara tersebut ialah nomor 45, 56, 69, 75 dan 81 PUU/XXIII/2025.

Pada intinya, mereka meminta agar Mahkamah untuk membatalkan UU TNI karena dianggap tidak memenuhi prosedur pembentukan undang-undang tanpa melibatkan partisipasi publik karena dibahas secara tertutup.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi