WFA ASN Harus Jamin Layanan Tetap Optimal dan Terukur

FORUM KEADILAN – Pakar Kebijakan Publik dari Institute for Development of Policy and Local Partnerships (IDP-LP) Riko Noviantoro mengatakan, skema Work From Anywhere (WFA) yang bakal diterapkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) harus disertai pengawasan dan sistem yang memastikan layanan kepada masyarakat tetap optimal dan akuntabel.
Riko memandang, WFA memang mencerminkan fleksibilitas kerja di era digital, tapi dalam konteks pelayanan publik, fleksibilitas tersebut tidak boleh mengorbankan kecepatan respons maupun koordinasi antar-unit kerja.
“WFA ini simbol transformasi digital birokrasi. Tapi harus dijamin. Meski bekerja dari mana saja, koordinasi antar pegawai dan antar unit tidak boleh terganggu,” ujar Riko saat dihubungi Forum Keadilan, Sabtu 22/6/2025.
Riko menekankan tiga pilar utama yang wajib dijaga dalam penerapan WFA yakni, koordinasi internal, kecepatan layanan, dan capaian kinerja. Ketiganya memerlukan standar kerja jelas serta pengawasan yang efektif dan rutin.
“Pemerintah harus memastikan bahwa permintaan dan keluhan masyarakat tetap ditangani dengan cepat. Tidak boleh ada penundaan hanya karena aparatur tidak hadir secara fisik di kantor,” tegasnya.
Riko juga menyoroti pentingnya kesiapan sumber daya manusia dalam digitalisasi. Menurutnya, transformasi teknologi tidak cukup hanya menyediakan platform, tapi juga harus disertai peningkatan literasi digital bagi aparatur dan edukasi bagi masyarakat pengguna layanan.
“Digitalisasi bukan hanya soal aplikasi atau portal, tapi bagaimana aparatur punya kemampuan memanfaatkannya, dan masyarakat tahu cara menggunakannya secara efektif,” jelasnya.
Lebih lanjut, Riko mendorong pemerintah mempertimbangkan model layanan publik administrasi 24 jam. Sebab, jika semua layanan sudah berbasis digital, kata dia, jam dan lokasi seharusnya tidak lagi menjadi batasan.
“Kalau layanan sudah digital, waktu dan jarak tidak bisa jadi hambatan. Pemerintah perlu menyiapkan pola kerja bergilir agar layanan bisa tersedia kapan saja,” ungkapnya.
Riko menegaskan bahwa inovasi seperti WFA dan digitalisasi seharusnya meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan, bukan menurunkannya. Evaluasi berkala dan keterbukaan terhadap umpan balik masyarakat adalah kunci keberhasilan.
“Tujuan akhirnya adalah kepuasan publik. Karenanya, skema WFA harus dibangun dengan sistem evaluasi yang kuat dan ruang untuk respons publik,” pungkasnya.*
Diketahui, ASN kini bisa bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) hingga mendapat jam kerja lebih fleksibel. Hal ini seiring dengan penerbitan Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 4 tahun 2025.
PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025 membahas tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) pada instansi pemerintah. Aturan ini ditetapkan pada tanggal 16 April dan resmi diundangkan serta berlaku per 21 April 2025.*