Kamis, 19 Juni 2025
Menu

Perpanjang Usia Pensiun ASN Bebani Keuangan Negara dan Ganggu Jenjang Karier

Redaksi
Pakar kebijakan publik dari Institute for Democratic Policy and Legal Practices (IDP-LP) Riko Noviantoro | Dok. Pribadi
Pakar kebijakan publik dari Institute for Democratic Policy and Legal Practices (IDP-LP) Riko Noviantoro | Dok. Pribadi
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Usulan perpanjangan usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) kembali mencuat. Hal ini tertuang dalam surat resmi Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) bernomor B-122/KU/V/2025, tertanggal 15 Mei 2025.

Dalam surat tersebut, Korpri mengusulkan agar batas usia pensiun ASN diperpanjang menjadi rentang usia 59 hingga 70 tahun.

Menanggapi usulan tersebut, Pengamat Kebijakan Publik dari Indonesia Development Policy and Leadership Program (IDP-LP) Riko Noviantoro, menyampaikan beberapa dampak perpanjangan usia pensiun ASN.

“Usulan perpanjangan masa pensiun secara ekonomi tidaklah tepat karena berpotensi membebani keuangan negara. Kecuali ada simulasi keuangan yang bisa mencegah lonjakan beban anggaran pensiun,” katanya kepada Forum Keadilan, Minggu, 25/5/2025.

Menurutnya, jika perpanjangan usia pensiun tetap diterapkan, maka kebijakan tersebut sebaiknya bersifat terbatas saja.

“Perpanjangan pensiun diberlakukan terbatas pada fungsi-fungsi yang sifatnya strategis. Agar siklus birokrasi dapat berjalan lebih sehat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Riko menilai gagasan ini tidak efisien jika melihat sistem karier dalam birokrasi yang belum sepenuhnya berbasis merit.

“Mengingat proses karier di birokrasi juga tidak merit sistem. Akibatnya ada pegawai yang bisa sepanjang masa kariernya pada posisi yang sama,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, memandang wacana ini sebagai bentuk optimalisasi investasi negara terhadap sumber daya manusia.

“Biasanya ASN harus pensiun pada usia 58 atau 60 tahun, padahal di usia itu mereka masih relatif sehat, kuat, dan memiliki jam terbang yang tinggi. Sayang jika harus berhenti saat mereka justru berada di puncak kompetensinya,” katanya, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 23/5.

Menurutnya, perpanjangan usia pensiun bukan sekadar soal memperpanjang masa kerja, tetapi tentang bagaimana negara bisa terus mendapatkan nilai tambah dari ASN yang sudah sangat berpengalaman.

“Jika usia pensiun diperpanjang, kemungkinan penerimaan pegawai baru bisa berkurang. Tapi yang harus dilihat bukan hanya dari sisi keuangan, melainkan bagaimana kualitas pelayanan publik bisa meningkat dengan mempertahankan ASN yang profesional,” tegas Muzani. *

Laporan oleh: Novia Suhari