SOP Internal Tak Bisa Jadi Dalih, Eks Hakim MK Sebut Penggeledahan Harus Sesuai KUHAP

Hal itu ia ungkapkan saat dirinya dihadirkan sebagai ahli dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Awalnya, Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy menanyakan pandangan Maruarar terkait praktik di mana lembaga penegak hukum kerap menggunakan standar operasional prosedur (SOP) internal sebagai landasan tindakan, meski aturan hukum sudah jelas diatur dalam KUHAP.
“Di dalam KUHAP, penggeledahan harus berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri. Kalau hanya berpegang pada SOP lembaga, bagaimana pandangan ahli?” tanya Ronny di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 19/6/2025.
Maruarar menegaskan, secara hierarki, SOP tidak dapat mengesampingkan undang-undang. Jika masih ada keraguan, kata dia, mekanisme pengujian melalui judicial review bisa dilakukan.
“Ya saya kira dari hirarki peraturan tentu tidak bisa,” jawab Maruarar singkat.
Lebih lanjut Ia menegaskan, proses penggeledahan wajib mengikuti ketentuan dalam peraturan perundang-undangan karena akan mempengaruhi keabsahan alat bukti.
“Saya kan bekas ketua pengadilan juga pak, kita juga melihat ada penggeledahan dan penyitaan barang barang dari seorang katakanlah calon terdakwa tetapi tidak ada saksi yang melihat apa benar alat bukti diambil dari situ,” terang Maruarar.
Ia mengingatkan, barang bukti yang diperoleh secara tidak sah berpotensi dianggap sebagai buah pohon beracun atau fruit of the poisonous tree, yang berarti tidak dapat digunakan dalam proses peradilan.
“Barang-barang yang dirampas tanpa dasar hukum atau proses sah tidak bisa dipakai. Itu buah pohon beracun,” tegasnya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dan menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp600 juta agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024.
Dalam dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan kedua ia dijerat melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi