Permintaan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Ditolak Pengadilan Singapura

FORUM KEADILAN – Tersangka yang kini masih menjadi buronan dalam kasus dugaan korupsi pengaadaan KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po sempat mengajukan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura. Namun, permintaan tersebut ditolak.
Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Artha Putra yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 lalu. Ia kemudian ditangkap di Singapura pada pertengahan Januari 2025.
Menteri Hukum (Menhum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa ditolaknya permintaan penangguhan penahanan ini diharapkan dapat mempercepat proses pengadilan dan segera melakukan ekstradisi terhadap Tannos.
“Informasi yang kami dapatkan langsung dari otoritas resmi Singapura yaitu AGC mudah-mudahan mempercepat proses pengadilan dan kita bisa segera melakukan ekstradisi atas nama PT (Paulus Tannos),” ungkap Supratman lewat keterangan tertulis, Selasa, 17/6/2025.
Supratman menyebut bahwa keputusan tersebut merupakan komitmen pemerintah Singapura terhadap pelaksanaan Perjanjian Ekstradisi yang telah disepakati bersama.
“Kita patut bersyukur ini adalah langkah awal dari hubungan kedua negara terutama dalam penegakan hukum. Saya mengajak semua pihak untuk saling mendukung, dan tentu kita tidak bisa mengintervensi proses hukum di Singapura,” jelas dia.
Di sisi lain, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik putusan pengadilan Singapura tersebut. Dengan keputusan tersebut, kata Budi, Tannos akan tetap ditahan.
“Sehingga terhadap PT akan tetap dilakukan penahanan,” kata Budi lewat keterangan tertulisnya.
Sidang pendahuluan kemudian dijadwalkan bakal digelar pada 23-25 Juni.
KPK berhadap, proses ekstradisi terhadap Tannos bisa berjalan dengan lancar agar dapat menciptakan preseden baik atas kerja sama kedua pihak, yaitu Indonesia dan Singapura, dalam hal pemberantasan korupsi.
“Sebelumnya, KPK secara intens telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan KBRI Singapura untuk memenuhi dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses ekstradisi ini,” tuturnya.
Diketahui, pemerintah Indonesia sendiri telah secara resmi mengajukan permintaan ekstradisi terhadap Paulus Tannos yang merupakan tersangka korupsi proyek e-KTP pada 22 Februari lalu.
Tannos sendiri ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) pada awal tahun 2025 ini.
Proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos ini akan menjadi yang pertama dilakukan oleh Indonesia dan Singapura.
Indonesia dan Singapura telah menandatangani perjanjian ekstradisi pada 2022 dan dilanjutkan dengan ratifikasi pada 2023.*
Laporan oleh: Puspita Candra Dewi