Kamis, 10 Juli 2025
Menu

Kasus Korupsi Dana Operasional Gubernur Papua, Segini Kerugian Negara Menurut KPK

Redaksi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 4/6/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 4/6/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Dana Penunjang Operasional Dan Program Pelayanan Kedinasan Gubernur Papua Tahun Anggaran 2020-2022 mencapai Rp1,2 triliun.

Penyidikan yang sedang berlangsung menjerat dua tersangka, yakni Dius Enumbi selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua dan Lukas Enambe yang menjabat sebagai Gubernur Papua.

“Update dari penindakan, saat ini KPK sedang melakukan penyidikan terkait penggelembungan dan penyalahgunaan Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah Provinsi Papua tahun 2020–2022,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 11/6/2025.

Dalam rangka penelusuran aliran dana dan upaya pemulihan kerugian negara, KPK juga telah memeriksa seorang saksi berinisial WT yang merupakan penyedia jasa penukaran uang (money changer) di Jakarta.

“Penyidik menelusuri aliran uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dalam rangka asset recovery. Nilai kerugiannya sangat besar, Rp1,2 triliun,” tegas Budi.

Ia menambahkan, bila dana sebesar itu digunakan untuk pembangunan di Papua, hasilnya akan sangat berdampak bagi masyarakat.

“Jika nilai tersebut kita gunakan untuk peningkatan kesehatan masyarakat Papua, Rp1,2 triliun bisa membangun rumah sakit, puskesmas, serta berbagai fasilitas pendidikan seperti sekolah dasar, menengah, hingga atas,” tuturnya.

KPK menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Papua yang terus mendukung penuntasan kasus ini, serta mendorong seluruh jajaran pemerintah daerah di Papua berkomitmen dalam pencegahan korupsi.

“Melalui tugas koordinasi dan supervisi, KPK secara intens melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah, termasuk di Papua,” ucap Budi.

Namun, ia menyoroti rendahnya tingkat pengawasan dan integritas di wilayah tersebut. Skor Monitoring, Controlling, Surveillance, and Prevention (MCSP) di Provinsi Papua tercatat hanya 38 pada 2024, turun tajam dari 55 pada tahun sebelumnya. Sementara itu, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) stagnan di angka 64 pada dua tahun terakhir.

“Temuan ini menjadi catatan penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sistem pengawasan dan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih di Papua,” tutup Budi.*

Laporan oleh: Muhammad Reza