KPK Dalami Dugaan Penyelewengan Uang Makan Rp1 M per Hari Lukas Enembe

Lukas Enembe hadir di sidang Tipikor, Senin, 7/8/2023
Lukas Enembe hadir di sidang Tipikor, Senin, 7/8/2023 | Ist

FORUM KEADILAN – KPK kini sedang mengusut dugaan korupsi terkait dana operasional Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe yang mencapai Rp1 triliun.

Diketahui, dana operasional Lukas termasuk Rp1 miliar untuk makan dan minum setiap harinya.

Bacaan Lainnya

“Iya betul,” ujar Asep ketika ditanya mengenai kasus penyelewengan dana operasional Lukas Enembe yang bakal naik penyidikan tersebut.

“Nanti kita umumkan karena yang menghitung kerugian keuangan negara adalah BPK atau BPKP,” sambung Asep.

KPK sebelumnya telah membongkar dugaan penyelewengan dana operasional Lukas Enembe yang mencapai Rp1 triliun.

Anggaran makan dan minum bahkan mencapai Rp1 miliar per harinya.

Hal itu diungkap oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat KPK menggelar konferensi pers terkait tindak pidana pencucian uang Lukas Enembe pada Senin, 26/6.

Alex awalnya menyampaikan setiap tahunnya dana operasional Lukas Enembe sebesar Rp1 triliun lebih.

Namun pertanggungjawaban keuangan yang dibuat Lukas Enembe ternyata fiktif.

“Tiap tahun dana operasional yang bersangkutan itu Rp1 triliun lebih. Itu jauh lebih tinggi dari ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Jadi dana operasional kepala daerah itu dihitung berdasarkan persentase tertentu dari APBD,” kata Alex.

Dana operasional itu dilaporkan mayoritas untuk keperluan makan dan minum Lukas Enembe. KPK menelisik lebih jauh dengan mengecek ke sejumlah tempat yang tertera dalam kuitansi penggunaan dana operasional.

“Bayangkan kalau Rp1 triliun sepertiga digunakan makan dan minum, itu satu hari Rp1 miliar untuk belanja makan dan minum,” ungkapnya.

KPK juga menemukan sejumlah dugaan penyelewengan dari laporan pertanggungjawaban dana operasional yang dipakai Lukas Enembe.

Dia mengatakan banyak laporan pengeluaran yang tidak disertai bukti-bukti yang jelas.

Lukas Enembe kini memang tengah dijerat dengan tiga kasus korupsi.  Mulai dari gratifikasi, suap hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kini kasus suap dan gratifikasi sudah masuk dalam tahap persidangan.*

Pos terkait