Pukat UGM: Kenaikan Dana Parpol Harus Diiringi Reformasi Menyeluruh

FORUM KEADILAN – Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rochman mengingatkan bahwa rencana kenaikan dana bantuan pemerintah kepada partai politik (parpol) tidak boleh dilakukan secara parsial.
Ia menilai, kenaiikan dana parpol tanpa disertai reformasi menyeluruh justru akan merugikan rakyat dua kali lipat.
“Kalau hanya sekadar menaikkan bantuan dana kepada parpol tanpa diikuti dengan pembenahan aspek-aspek lain, menurut saya rakyat rugi dua kali,” kata Zaenur saat dihubungi Forum Keadilan, Selasa, 27/5/2025.
Zaenur menekankan bahwa usulan kenaikan dana parpol seharusnya menjadi bagian dari program reformasi menyeluruh dalam Sistem Integritas Partai Politik (SIPP). Reformasi tersebut mencakup tiga hal penting, yaitu demokratisasi internal, kaderisasi dan kandidasi yang sehat, serta integritas kelembagaan.
“Khususnya adalah yang pertama, agenda demokratisasi internal partai politik. Partai politik sebagai badan publik selama ini terkooptasi oleh elit-elitnya,” katanya.
Menurutnya, parpol masih dikuasai oleh segelintir elit dan belum berfungsi sebagai badan publik yang mencerminkan kehendak rakyat.
“Parpol selama ini terkooptasi oleh elit-elitnya. Seakan-akan parpol itu adalah milik perseorangan, khususnya ketua umum atau keluarganya,” ujarnya.
Sedangkan hal kedua, Zaenur menyebut kader harus melakukan perbaikan dalam kaderisasi mulai dari pendidikan politik, perbaikan kandidasi dan juga pengajuan kader untuk maju di pemilu eksekutif dan legislatif.
“Dengan cara bertanya kepada konstituennya. Ini biasanya sebagai pemilu pendahuluan atau pernah dikenal di Indonesia ada konvensi partai politik untuk mencari calon mana yang diinginkan oleh konstituen. Itulah yang seharusnya dicalonkan sehingga tidak muncul personalisasi parpol sebagai badan publik itu,” ucap Zaenur.
Sedangkan perbaikan terakhir ialah parpol harus menjadi institusi yang berintegritas dan bebas dari korupsi. Hal ini, kata dia, bisa dimulai dari transparansi sumber pendanaan parpol.
“Jadi parpol harus terbuka, siapa yang mendanai mereka, dan bagaimana penggunaan dana parpol itu,” katanya.
Apalagi, kata dia, pendanaan parpol juga masih ada yang berasal dari sumber-sumber yang tidak sah sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan model transparansi tersebut, Zaenur mengungkap bahwa hal ini dapat menekan sumber pendanaan tidak sah.
“Kalau parpol sampai menyembunyikan sumber pendanaannya, misalnya menyembunyikan dari sumber yang tidak sah, itu parpol harus disanksi sampai bisa dibubarkan sebagai bentuk sanksi yang keras seharusnya,” tegasnya.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi