Selasa, 17 Juni 2025
Menu

Usulan Usia Pensiun ASN Diperpanjang Hingga 70 Tahun, Istana: Kita Tampung Dulu

Redaksi
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi Dalam Podcast Dialektika Madilog Forum Keadilan di Forum Keadilan TV, Rabu, 25/9/2024. | YouTube Forum Keadilan TV
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi Dalam Podcast Dialektika Madilog Forum Keadilan di Forum Keadilan TV, Rabu, 25/9/2024. | YouTube Forum Keadilan TV
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi menilai bahwa hal tersebut sah-sah saja bila Korps Pegawai RI (Korpri) mengusulkan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) diperpanjang menjadi 70 tahun.

“Ya ini sudah disampaikan juga oleh Bapak Menteri Sekretaris Negara ya karena sebagai sebuah usulan tentu sah-sah saja dan usulan-usulan yang baik tentu kita tampung saja,” ujar Hasan saat di kantornya, Jakarta Pusat, Senin, 26/5/2025.

Hasan mengatakan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan.

Ia mengatakan bahwa terutama persoalan kaderisasi dan regenerasi ASN menjadi faktor penting dalam mempertimbangkan usulan tersebut.

“Walaupun dari pemerintah tentu akan mempertimbangkan banyak sekali hal termasuk juga misalnya soal kaderisasi dan regenerasi ASN. Dan ke depan tentu kan pemerintah harus mempersiapkan generasi-generasi baru ASN yang mumpuni yang akan memimpin dan mengurus negara ini,” lanjutnya.

Oleh dari demikian, Hasan meminta agar Korpri dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) beserta Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Jadi kita sarankan mereka juga berkonsultasi dengan KemenPAN-RB dan Menteri Dalam Negeri karena mereka juga sekaligus Dewan Penasihat dari Korpri,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum (Ketum) Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara Zudan Arif Fakrulloh menyatakan bahwa Korpri secara resmi telah mengusulkan kenaikan batas usia pensiun bagi ASN kepada Presiden, Ketua DPR RI, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (ASN) dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

“Pengusulan kenaikan batas usia pensiun ini bertujuan mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan saya lihat tingkat harapan hidup yang semakin meningkat sehingga wajar batas usia pensiun ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” kata Zudan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 23/5/2025.*