Terdakwa Zulkarnain Apriliantony: Budi Arie Tak Terima Uang dari Kasus Judol

Zulkarnain Apriliantony diruang sidang perkara perlindungan situs judi online (judol) oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 21/5/2025 | Ari Kurniansyah/ Forum Keadilan
Zulkarnain Apriliantony diruang sidang perkara perlindungan situs judi online (judol) oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 21/5/2025 | Ari Kurniansyah/ Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Terdakwa kasus perjudian online (judol), Zulkarnain Apriliantony, menegaskan bahwa Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, tidak pernah menerima uang sepeser pun dari aktivitas ilegal yang menyeret sejumlah pegawai Kominfo Digital (Komdigi).

“Saya ingin meluruskan, Pak Budi Arie tidak menerima apapun dari perjudian online ini. Beliau tidak tahu-menahu, dan saya bisa mempertanggungjawabkan pernyataan ini,” katanya, di Pengadilan (PN) Jakarta Selatan, Rabu 21/5/2025

Bacaan Lainnya

Dalam persidangan yang digelar hari ini, Zulkarnain juga membantah dirinya berperan sebagai pengumpul atau penerima dana.

Ia menyebut dirinya hanya diajak oleh terdakwa Adhi Kismanto, yang memang pernah merekomendasikan Adhi kepada pihak Komdigi. Namun, kata Apriliantony, bahwa ia tidak memiliki kewenangan atau otoritas dalam proses penerimaan pegawai di lembaga tersebut.

“Saya bukan pengumpul uang, bukan penerima uang. Saya diajak oleh Adi. Saya memang menawarkan Adhi ke Komdigi, tapi saya tidak punya wewenang untuk atur Komdigi,” tegasnya.

Selain itu, Apriliantony mengakui menerima uang terkait akumulasi dari transaksi tersebut. Bahkan, ia mengoreksi nilai yang sebelumnya disebut oleh saksi, menyatakan bahwa dana yang terlibat lebih besar dari yang dilaporkan.

“Menurut saya, bukan Rp39 miliar, tapi lebih dari Rp53 miliar,” ucapnya.

Zulkarnain juga membantah keterangan saksi yang menyebut adanya pengantaran uang ke bank.

“Semua pernyataan tersebut tidak benar,” pungkasnya.

Hingga saat berita ini ditulis, persidangan masih berlanjut dengan mendalami peran para saksi dan hubungan internal antara terdakwa dengan pihak-pihak terkait di lingkungan Komdigi.

Sebelumnya diberitakan, Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan diduga terlibat dalam aksi melindungi sejumlah situs judi online (judol) agar tidak terblokir Kominfo atau Komdigi.

Dalam dakwaan, Zulkarnaen Apriliantony disebut sebagai seorang wiraswasta; Adhi Kismanto adalah pegawai Kemenkominfo; Alwin Jabarti Kiemas merupakan Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama; serta Muhrijan alias Agus mengaku sebagai utusan direktur Kemenkominfo.

Selain itu, Zulkarnaen yang merupakan eks Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga disebut sebagai orang terdekat atau teman atau penghubung Menteri Kominfo periode Juli 2023 hingga Oktober 2024, Budie Arie Setiadi.*

Laporan Ari Kurniansyah 

Pos terkait