FORUM KEADILAN – Istana Kepresidenan buka suara terkait usulan agar Surakarta atau Solo dipisahkan dari Provinsi Jawa Tengah (Jateng) untuk menjadi provinsi tersendiri dengan status Daerah Istimewa.
Juru Bicara (Jubir) Presiden yang juga Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa hingga pada saat ini belum menerima usulan mengenai sejumlah daerah termasuk Surakarta menjadi daerah istimewa.
“Berkenaan dengan masalah usulan daerah-daerah istimewa, terus terang saja belum ada yang masuk ke Istana maupun ke Setneg,” ujar Prasetyo dalam keterangannya kepada awak media, Jumat, 25/4/2025.
Menurut Prasetyo, usulan tersebut biasanya diajukan melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Prasetyo mengungkapkan bahwa terdapat banyak usulan terkait pemekaran wilayah, baik provinsi, kabupaten, kota, maupun permintaan status daerah istimewa.
Tetapi, dirinya menegaskan pemerintah pusat Indonesia tidak akan gegabah dalam menanggapi hal tersebut dan setiap usulan perlu dikaji secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai faktor sebelum diambil keputusan.
Prasetyo mengatakan bahwa mengakomodasi usulan pemekaran atau pemberian status istimewa kepada suatu daerah akan membawa konsekuensi, seperti kebutuhan penyiapan perangkat pemerintahan baru.
“Misalnya ketika terjadi pemekaran DOB atau daerah otonomi baru, tentu perangkat-perangkat, kelengkapan-kelengkapan pemerintahan juga akan perlu diadakan,” tuturnya.
Oleh demikian, Prasetyo menyebut pihak Istana akan berkoordinasi dengan Kementerian terkait untuk mencari solusi terbaik.
“Nah yang begini-begini tentu akan terus kita diskusikan bersama-sama dengan kementerian terkait, kita cari jalan keluar yang terbaik seperti apa. Begitu,” imbuhnya.
Diberitakan, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menyoroti kota Surakarta atau Solo menjadi salah satu dari enam daerah di Indonesia yang diusulkan untuk menjadi daerah istimewa.
“Seperti daerah saya yang Solo, minta pemekaran dari Jawa Tengah dan diminta dibikin Daerah Istimewa Surakarta,” ujar Aria Bima usai rapat Komisi II DPR RI dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Akmal Malik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 24/4/2025.
Aria Bima merespons usulan tersebut muncul karena kota Surakarta mempunyai kekhususan secara historis hingga kebudayaan.
“Kekhususan di dalam proses terhadap melakukan perlawanan terhadap zaman penjajahan dulu dan mempunyai kekhasan sebagai daerah yang mempunyai kekhususan dan kebudayaan,” katanya.
Tetapi, ia menilai usulan Surakarta menjadi Daerah Istimewa Surakarta tak memiliki relevansi dan urgensi untuk saat ini.
“Solo ini sudah menjadi kota dagang, sudah menjadi kota pendidikan, kota industri. Tidak ada lagi yang perlu diistimewakan,” sambungnya.
“Komisi II tidak terlalu tertarik untuk membahas daerah istimewa ini menjadi sesuatu hal yang penting dan urgen.” tambahnya.
Sebagai informasi, Indonesia mempunyai 38 provinsi. Usai masa moratorium pemekaran daerah sejak 2014 lalu, pembentukan provinsi baru terjadi pada masa 2022 lalu hasil pemekaran Provinsi Papua.
Wilayah pemekaran provinsi di Papua saat ini menambah empat provinsi baru di Indonesia yaitu Papua Selatan dengan Ibu Kota Merauke, Papua Tengah dengan Ibu kota Nabire , Papua Pegunungan dengan Ibu Kota Jayawijaya , dan Papua Barat Daya dengan Ibu Kota Sorong.
Sementara itu dari 38 provinsi di Indonesia hanya ada dua yang berstatus Daerah Istimewa yaitu Aceh dan Yogyakarta.
Aceh mempunyai keistimewaan salah satunya yakni hak untuk melakukan syariah Islam melalui Perda-nya. Lalu, Yogyakarta salah satunya dengan hak istimewa agar Sultan Keraton Yogyakarta otomatis menjadi Gubernur.*