Sabtu, 05 Juli 2025
Menu

Mendikti Saintek Ungkap Prabowo Minta Anggaran untuk Tunjangan Dosen-Beasiswa Tidak ada Dikurangi

Redaksi
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Brian Yuliarto | Ist
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Brian Yuliarto | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto mengatakan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto meminta agar anggaran untuk tunjangan dosen hingga beasiswa tidak ada yang dikurangi.

Hal ini disampaikan oleh Brian setelah menggelar rapat tertutup dengan Komisi X DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 23/4/2025.

“Kami sampaikan tadi bahwa sesuai komitmen Presiden bahwa anggaran anggaran terkait dengan beasiswa, terkait dengan tunjangan dan gaji dosen, itu tidak ada yang dikurangi begitu ya,” ujarnya.

Brian mengatakan bahwa Kemendikti Saintek juga membahas mengenai tukin dosen. Ia menyebut para anggota dewan mendukung dan meminta agar Kemendikti Saintek segera menyelesaikan eksekusi dari Perpres tukin dosen.

Dengan demikian, para dosen juga lebih sejahtera dan meningkatkan kinerja mereka.

“Kelanjutan dari perpres tentang tukin ini bisa dilakukan dengan baik, sehingga apa yang diharapkan yaitu terjadi peningkatan kesejahteraan, terjadi peningkatan kinerja teman-teman dosen itu bisa dilakukan,” katanya.

Diketahui, perjuangan para dosen ASN Kemendiktisaintek untuk dapat memperoleh keadilan dalam aspek kesejahteraan yang diinisiasi oleh ADAKSI akhirnya menemukan titik terang.

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) pada 27 Maret 2025 hanya empat hari menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Kebijakan tersebut disambut dengan antusias para dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di perguruan tinggi negeri (PTN) satuan kerja (Satker), PTN Badan layanan umum yang belum menerima remunerasi (BLU Non Remun), dan dosen yang diperbantukan di perguruan tinggi swasta (DPK).*