Saat ini, Peraturan Presiden (Perpres) terkait kebijakan tersebut sedang dalam tahap finalisasi.
“Saat ini dalam data terdapat 97.734 dosen dari empat kategori. Dosen di perguruan tinggi berbadan hukum (PTNBH) telah dan terus mendapatkan tukin atau remunerasi sesuai standar PTNBH,” ujar Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat, 14/2/2025.
Ia menjelaskan bahwa dosen di perguruan tinggi dengan status Badan Layanan Umum (BLU) yang telah menerapkan sistem remunerasi juga sudah menerima tukin.
Sementara itu, bagi dosen di PTN-BLU yang belum menerapkan remunerasi, serta dosen di PTN Satuan Kerja (Satker), Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI), dan dosen PNS di berbagai kementerian dan lembaga lainnya, pemerintah sedang menyiapkan kebijakan agar mereka dapat menerima tunjangan kinerja.
“Saat ini mereka sudah mendapatkan tunjangan profesi, tetapi belum mendapatkan tunjangan kinerja atau remunerasi,” jelasnya.
Sri Mulyani menambahkan bahwa Kementerian Keuangan sedang melakukan penghitungan dan pendataan untuk merealisasikan kebijakan ini.
“Saat ini kami sedang memproses penghitungan dan pendataan, dan Perpres sedang dalam tahap finalisasi. Keputusan mengenai tunjangan kinerja dosen di PTN Satker, PTN BLU yang belum menerapkan remunerasi, serta dosen PNS di LLDIKTI dan kementerian/lembaga lainnya akan segera diselesaikan dalam waktu dekat,” tegasnya.*
Laporan Muhammad Reza