Kejagung Temukan Uang Rp5,5 Miliar di Rumah Hakim PN Jakpus Ali Muhtarom

FORUM KEADILAN – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang senilai sekitar Rp5,5 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) saat melakukan penggeledahan di rumah milik Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Ali Muhtarom yang menjadi tersangka di kasus suap penanganan perkara. Penggeledahan tersebut dilakukan pada 13 April 2025 lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar membenarkan penemuan tersebut. Ia menjelaskan, uang yang ditemukan berjumlah 3.600 lembar pecahan US$100.
“Dari rumah tersebut ditemukan sejumlah uang dalam mata uang asing sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok yang dengan mata uang asing US$100. Jadi kalau kita setarakan di kisaran Rp5,5 miliar, silakan dihitung kalau penyetaraannya,” katanya kepada wartawan, Rabu, 23/4/2025.
Harli menyebut bahwa penyidik Kejagung telah menitipkan hasil sitaan uang tersebut ke rekening penitipan pada Bank BRI.
Ia menambahkan bahwa pada saat penggeledahan awal, tim penyidik sempat tidak menemukan uang tersebut. Namun setelah Ali Muhtarom diperiksa dan berkomunikasi dengan keluarganya di Jepara, uang itu akhirnya ditemukan di bawah tempat tidur.
“Waktu itu memang belum ditemukan. Setelah saudara AM diperiksa di sini dan berkomunikasi dengan keluarganya, barulah diketahui ada uang tersebut,” katanya.
Ketika ditanya apakah ada upaya Ali Muhtarom untuk menyembunyikan uang tersebut, Harli menyebut ada kemungkinan hal itu dilakukan.
“Ya mungkin kan disimpan di sana. Karena yang bersangkutan sudah di sini, dan yang di rumah adalah keluarga. Bisa saja hanya dia yang tahu keberadaan uang itu,” katanya.
Sebelumnya, Ketua PN Jakarta Selatan (Jakpus) dan tiga majelis hakim yang mengadili perkara tersebut menjadi tersangka setelah diduga menerima suap sebanyak total Rp60 miliar di kasus vonis lepas pada perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.
Adapun para tersangka tersebut ialah, Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, serta panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Wahyu Gunawan.
Selain itu, Kejagung turut menjerat tiga hakim aktif, yaitu Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto serta dua orang pengacara, yakni Marcella Santoso dan Ariyanto.
Setelahnya, Kejagung kembali menetapkan tersangka Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei (MSY). Ia memiliki peran untuk menyediakan uang Rp60 miliar untuk memuluskan perkara.*
Laporan Syahrul Baihaqi