FORUM KEADILAN – Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Budi Santoso mengungkapkan bahwa pemerintah terus mengawasi perdagangan barang-barang ilegal, termasuk di kawasan Mangga Dua, Jakarta, yang dikeluhkan pemerintah Amerika Serikat (AS) sebagai pusatnya barang bajakan hingga barang palsu.
Ia mengakui bahwa walaupun melakukan pengawasan, hal ini perlu diselidiki lebih lanjut mengenai tuduhan bahwa Mangga Dua menjadi lokasi perdagangan barang-barang bajakan.
“Jadi apapun nanti, termasuk yang di mangga dua kita akan terus rutin melakukan (pengawasan). Kami kan belum ekspos ya, karena kan kami harus selidiki dulu sebelum benar-benar datanya kita dapat,” ujar Budi di Kantor DPP PAN, Jakarta, Minggu, 20/4/2025.
Budi masih enggan menjelaskan secara detail saat ditanyakan penindakan yang telah dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) selama ini.
“Ya kalau ada penindakan saya enggak akan ngomong. Ya kan namanya pengawasan kita diam-diam,” tuturnya.
Dirinya hanya akan memastikan bahwa perusahaan yang terbukti mendagangkan barang ilegal akan dijatuhi beragam sanksi, mulai dari penyitaan barang hingga penutupan operasional. Budi menegaskan, barang ilegal tak boleh masuk dan diperdagangkan di wilayah Indonesia.
“Barang ilegal ya baik dari manapun, mau dari negara manapun, kalau itu ilegal, itu kan memang tidak boleh. Ya di aturan kita, di UU kita, di Permendag kita kan melarang barang-barang yang ilegal masuk,” imbuhnya.
Budi mengaku bahwa Kemendag RI selama ini selalu mengawasi perdagangan barang ilegal secara rutin. Seperti, Kemendag baru saja menyita gudang penyimpanan alat pemanas air senilai Rp15 miliar yang tidak mengantongi Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Nah, yang kayak gini itu, yang tidak ada SNI, yang tidak ada aturannya, ya sudah kita tidak boleh masuk. Kalau ada, ya kita sita,” katanya.
“Kemarin banyak, ada pelek juga, pelek juga berstandar SNI. Jadi apapun nanti, termasuk yang di Mangga Dua, kita akan terus rutin melakukan,” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Pasar Mangga Dua jadi sorotan pemerintah Amerika Serikat (AS) terkait barang bajakan dan barang palsu. AS menegaskan bahwa barang bajakan tersebut menjadi penghambat hubungan dagang antar kedua negara.
Berdasarkan laporan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers yang dibuat dari Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR). Pasar Mangga Dua terus berada dalam daftar pantuan prioritas dan Tinjauan Pasar Terkenal untuk Pemalsuan dan Pembajakan Tahun 2024, bersama dengan beberapa pasar daring (online) Indonesia.
Walaupun demikian, Indonesia sudah mengambil langkah-langkah untuk dapat meningkatkan perlindungan dan penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (HKI), namun masih ada kekhawatiran bagi pelaku usaha AS mengenai permasalahan tersebut.
Menurut USTR, kurangnya tindakan penegakan hukum RI mengenai HKI masih menjadi masalah, AS pun mendesak Indonesia untuk dapat memanfaatkan gugus tugas penegakan HKI untuk dapat meningkatkan kerja sama penegakan hukum di antara lembaga dan Kementerian penegak hukum terkait.
“Amerika Serikat juga terus mendorong Indonesia untuk menyediakan sistem perlindungan yang efektif terhadap penggunaan komersial yang tidak adil,” tulis dokumen USTR, dikutip Senin, 21/4/2025.
Melalui laporan USTR, AS juga khawatir mengenai Undang-Undang (UU) Paten tahun 2016 sudah diubah melalui UU Cipta Kerja, sehingga persyaratan itu dapat dipenuhi melalui impor atau pemberian lisensi.
Oleh karena demikian, AS juga kembali mendesak Indonesia untuk mendapatkan melakukan amandemen yang lebih komprehensif terhadap UU Paten tahun 2016 untuk mengatasi kekhawatiran tersebut.
Mengklarifikasi patentabilitas penemuan yang menggabungkan program komputer dan dengan mengklarifikasi bagaimana pemohon dapat mematuhi persyaratan pengungkapan untuk penemuan yang terkait dengan pengetahuan tradisional dan sumber daya genetik.
“Amerika Serikat juga terus mendesak Indonesia untuk sepenuhnya mengimplementasikan Rencana Kerja Hak Kekayaan Intelektual bilateral dan berencana untuk terus terlibat dengan Indonesia di bawah TIFA Amerika Serikat-Indonesia untuk mengatasi masalah ini,” lanjut USTR.*