MAKI: Kasus Pagar Laut Tangerang Sejak Awal Adalah Korupsi

Koordinator MAKI sekaligus Boyamin Saiman di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 23/1/2025| Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Koordinator MAKI sekaligus Boyamin Saiman di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 23/1/2025| Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan bahwa sejak awal, kasus pagar laut Tangerang sudah jelas mengandung unsur korupsi.

Detektif partikel itu mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang konsisten mengarahkan penanganan perkara ini sebagai tindak pidana korupsi (tipikor).

Bacaan Lainnya

“Memang sejak awal kan saya juga melaporkan kasus pagar laut itu korupsi. Kejagung juga pernah menyelidiki perkara korupsi. Nah, otomatis kalau ada polisi menyelidik perkara itu ya harus korupsi,” kata Boyamin saat dihubungi Forum Keadilan, Sabtu, 19/4/2025.

Boyamin mengapresiasi sikap tegas Kejagung yang sampai dua kali mengembalikan berkas perkara ke penyidik.

Menurutnya, hal itu sudah tepat karena petunjuk untuk menangani kasus tersebut sebagai tindak pidana korupsi sempat diabaikan.

“Kejagung sudah benar mengembalikan berkas hingga dua kali. Karena petunjuk untuk menangani perkara itu sebagai korupsi diabaikan oleh polisi. Jadi memang harus konsisten,” ujarnya.

Ia menegaskan, konsistensi dalam mengusut perkara ini penting untuk menjaga integritas penegakan hukum.

Jika Kejagung tidak bersikap tegas, Boyamin mengancam akan menggugat lembaga tersebut.

“Justru kalau tidak konsisten begitu, Kejagung saya gugat. Oleh karena itu harus dipatuhi oleh polisi juga begitu,” tambahnya.

Menurutnya, penyelesaian kasus pagar laut ini sebenarnya sederhana. Cukup ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor), sehingga proses hukumnya bisa segera tuntas.

“Dan gampang kok, tinggal ditangani Kortas Tipidkor, selesai urusannya,” katanya.

Sebagai informasi, Kejagung telah dua kali mengembalikan berkas perkara penyidikan pagar laut Tangerang ke Polri. Hal itu karena penyidik Polri dinilai belum memenuhi petunjuk yang diberikan oleh Kejagung.

Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro berkeyakinan bahwa tidak ada unsur tindak pidana korupsi dalam kasus pagar laut Tangerang.

Ia menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi ahli, termasuk pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atas pengembangan kasus dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang, belum ditemukan indikasi kerugian negara.

“Kita diskusikan kira-kira ini ada kerugian negara di mana ya. Mereka (BPK) belum bisa menjelaskan adanya kerugian negara,” ucap Djuhandhani, Kamis, 10/4.*

Laporan Syahrul Baihaqi

Pos terkait