Nurul Ghufron Lulus Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung Kamar Pidana

Wakil Ketua KPK periode 2019-2024 Nurul Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 6/9/2024 | Forum Keadilan
Wakil Ketua KPK periode 2019-2024 Nurul Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 6/9/2024 | Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2024 Nurul Ghufron lulus dari seleksi administrasi sebagai Calon Hakim Agung (CHA) Kamar Pidana.

Hal ini berdasarkan pengumuman tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung Republik Indonesia Tahun 2025 nomor: 7/PENG/PIM/RH.01.02/04/2025.

Bacaan Lainnya

“Setelah melakukan penelitian/verifikasi terhadap berkas administrasi, dengan ini Komisi Yudisial Republik Indonesia mengumumkan nama-nama calon hakim agung yang memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut: (43). Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H. Jabatan Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember,” tulis pengumuman tersebut.

Total terdapat 69 orang yang dinyatakan lulus seleksi administrasi untuk Kamar Pidana. Beberapa di antaranya berprofesi sebagai hakim tinggi, ketua dan wakil ketua pengadilan tinggi hingga dosen.

Diketahui, Nurul Ghufron pernah menerima sanksi etik sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji sebesar 20 persen selama 6 bulan. Sanksi etik ini dilakukan karena Nurul Ghufron menyalahgunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK demi kepentingan pribadinya.

Ia dinyatakan melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas (Dewas) KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang mengatur terkait integritas insan KPK.

Kala itu, Ghufron menyalahgunakan pengaruhnya untuk menghubungi Sekretaris Jenderal merangkap Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono. Ghufron menginginkan agar Kementerian Pertanian dipindahkan ke Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian di Malang. Kemudian, keinginan tersebut pun dipenuhi oleh Kasdi.

Permohonan mutasi ADM tersebut berlangsung bersamaan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementan yang pada saat itu tengah ditangani oleh KPK. Anggota DPR RI diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Tetapi, terlepas dari putusan Dewas KPK, Ghufron tetap yakin bahwa perbuatannya itu tidak melanggar kode etik.*

Pos terkait