Kejagung Tetapkan Legal Wilmar Group Jadi Tersangka Kasus Suap Perkara CPO

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers penetapan tersangka dari Wilmar Group di Gedung Kejagung, Selasa, 15/4/2025 | Ist
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers penetapan tersangka dari Wilmar Group di Gedung Kejagung, Selasa, 15/4/2025 | Ist

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) yang terjadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Adapun 1 tersangka baru tersebut merupakan Muhammad Syafei (MSY) selaku Social Security Legal Wilmar Group.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, pada hari ini penyidik telah menetapkan 1 orang tersangka yaitu MSY selaku Legal PT Wilmar,” kata Direktur Penyidikan Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Selasa, 15/4/2025.

Qohar menjelaskan, MSY berperan sebagai penyedia uang sebesar Rp60 miliar yang ia siapkan dalam bentuk mata uang asing. Uang yang ia telah siapkan tersebut lantas diberikan kepada AR (Ariyanto) yang setelahnya diberikan kepada Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua PN Jakarta Selatan (Jaksel).

Selanjutnya, Tersangka MSY ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Adapun MSY dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 13 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Ketua PN Jaksel dan tiga majelis hakim yang mengadili perkara tersebut menjadi tersangka setelah diduga menerima suap sebanyak total Rp60 miliar di kasus vonis lepas pada perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO atau minyak goreng.

Adapun para tersangka tersebut ialah, Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanto, serta panitera muda PN Jakarta Utara (Jakut) Wahyu Gunawan.

Selain itu, Kejagung turut menjerat tiga hakim aktif, yaitu Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto serta dua orang pengacara, yakni Marcella Santoso dan Ariyanto.*

Laporan Syahrul Baihaqi

Pos terkait