MA Bakal Bentuk Satgasus dan Smart Majelis Buntut Kasus Suap Vonis Lepas Minyak Goreng

Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Senin, 14/4/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Senin, 14/4/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto bakal membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) dan Smart Majelis buntut kasus suap vonis lepas atau ontslag terhadap sejumlah hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di kasus ekspor crude palm oil (CPO).

Awalnya, ia mengungkapkan bahwa MA baru saja menggelar rapat pimpinan dengan agenda pembahasan soal promosi dan mutasi hakim. Dalam rapat tersebut juga disinggung soal penetapan tersangka sejumlah hakim.

Bacaan Lainnya

“Badan Pengawasan Mahkamah Agung telah membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kedisiplinan, kinerja, dan kepatuhan hakim dan aparatur terhadap kode etik dan pedoman perilaku pada empat lingkungan peradilan di wilayah hukum DKI Jakarta,” kata Yanto.

Selain itu, kata dia, MA juga akan menerapkan aplikasi penunjukan majelis hakim secara robotic di setiap pengadilan di Indonesia.

Ia mengklaim bahwa smart majelis ini telah diterapkan di tingkat Mahkamah dan baru akan dipersiapkan alatnya untuk diterapkan di setiap pengadilan.

“MA segera menerapkan aplikasi penunjukan majelis hakim secara robotic (Smart Majelis) pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding sebagaimana yang telah diterapkan di Mahkamah Agung untuk meminimalisir terjadinya potensi judicial corruption,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan tiga majelis hakim yang mengadili perkara tersebut menjadi tersangka setelah diduga menerima suap sebanyak total Rp60 miliar di kasus vonis lepas atau ontslag pada perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO atau minyak goreng.

Adapun para tersangka tersebut ialah, Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanto, serta panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Wahyu Gunawan.*

Laporan Syahrul Baihaqi

Pos terkait