Program Pemutihan Pajak Kendaraan Hanya Berlaku di Jawa Barat

FORUM KEADILAN – Polda Metro Jaya memastikan program pembebasan denda dan tunggakan pajak kendaraan atau pemutihan hanya berlaku di Jawa Barat (Jabar). Sementara di Jakarta, program pemutihan pajak kendaraan tidak berlaku.
“Itu (pemutihan) di Jawa Barat,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Jumat, 28/3/2025.
Latif menyebut, meski masuk ke wilayah hukum Polda Metro Jaya, Depok dan Bekasi jadi sasaran program pemutihan pajak kendaraan. Pasalnya, Depok dan Bekasi jadi bagian dari Jabar.
“Bekasi, Depok itu ada,” singkatnya.
Sebelumnya diberitakan, program pemutihan pajak kendaraan telah berlaku di Jabar sejak 20 Maret hingga 30 Juni 2025 mendatang. Pemutihan pajak kendaraan ini telah menyumbang Rp135 miliar ke kas pemerintah daerah hanya dalam waktu 6 hari.
“Kalau melihat dari realisasi sejak program dimulai sampai dengan hari ini pukul 12.00 WIB, itu total realisasi pendapatannya Rp135 miliar,” kata Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik.*
Laporan Ari Kurniansyah