Bahas Larangan Siaran Langsung Sidang, DPR Akan Undang Dewan Pers dan Organisasi Wartawan

FORUM KEADILAN – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pihaknya akan mengundang Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Forum Pemred untuk membahas aturan terkait peliputan persidangan dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pembahasan ini terutama terkait Pasal 253 ayat 3 dalam revisi KUHAP yang melarang siaran langsung proses persidangan pidana di pengadilan tanpa izin. Rapat dengan berbagai organisasi pers tersebut dijadwalkan berlangsung pada 8 April 2025 setelah Lebaran.
“Hal yang perlu kami sampaikan ke teman-teman, terutama pers, adalah terkait dengan liputan persidangan. Kami akan undang Dewan Pers, PWI, AJI, dan Forum Pemred tanggal 8 setelah Lebaran, khusus membahas hal itu, bagaimana pengaturan yang paling baik,” kata Habiburokhman di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis, 27/3/2025.
Menurutnya, DPR memahami peran media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun, ada beberapa tahapan persidangan yang tidak bisa disiarkan secara langsung, terutama saat pemeriksaan saksi.
“Saksi itu kan nggak boleh saling mendengar keterangannya. Itu yang memang perlu disiasati,” ujarnya.
Habiburokhman berharap, melalui diskusi ini dapat menemukan solusi terbaik yang tetap menjaga transparansi persidangan tanpa mengganggu jalannya proses hukum.*
Laporan Muhammad Reza