FORUM KEADILAN – Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri menilai, pernyataan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi terkait teror kepala babi terhadap Tempo merupakan penyepelean terhadap harkat hidup manusia.
Reza menyebut, meski pernyataan itu bisa dibenarkan oleh beberapa kalangan, namun dalam situasi ini, kepala babi yang dikirim jelas bukan untuk dikonsumsi.
“Anggaplah babi bisa dikonsumsi oleh kalangan tertentu. Tapi dalam situasi ini, babi disembelih bukan dalam konteks konsumsi,” kata Reza dalam keterangannya, Senin, 24/3/2025.
Ia memandang, kepentingan pengiriman kepala babi tersebut sebagai bentuk kemarahan terhadap pihak media Tempo. Menurutnya, perbuatan teror tersebut bisa dipidanakan dengan Pasal 335 KUHP dan Pasal 448 Undang-undang (UU) 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pemaksaan dengan Kekerasan atau Ancaman.
“Lantas, pantaskah negara abai terhadap dugaan perbuatan pidana semacam itu? Sekiranya, kepala babi dikirim ke rumah Jokowi, apakah Hasan Nasbi akan mengeluarkan pernyataan serupa?” ujarnya.
Selain itu, kata Reza, aksi teror kepala babi merupakan penihilan terhadap hak hidup binatang. Pasalnya, pengekspresian kekesalan terhadap Tempo dilakukan lewat tindak kekerasan terhadap binatang.
“Perkataan Hasan Nasbi itu kontras betul dengan sikap Prabowo yang sangat menyayangi satwa. Kuda bahkan kucing disayang Prabowo. Penyiksaan binatang merupakan pelanggaran Pasal 302 dan 540 KUHP,” tandasnya.*
Laporan Ari Kurniansyah