Bareskrim Usut Terduga Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo Usai Analisis CCTV Gedung

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, Selasa, 4/2/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, Selasa, 4/2/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Satu terduga pelaku teror kepala babi dan bangkai tikus kepada kantor media Tempo kini tengah diburu oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Perburuan terduga pelaku ini berdasarkan hasil rekaman CCTV Gedung Tempo di Jalan Palmerah Barat, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang telah dianalilis oleh tim penyidik.

Bacaan Lainnya

Selain itu, CCTV di Pos Satpam Gedung Tempo termasuk di sepanjang jalan yang diduga dilalui terduga pelaku teror tersebut juga diperiksa.

“Tim sudah menerima hasil rekaman CCTV Gedung Tempo, Grogol, Jakarta Selatan. Selanjutnya, tim melakukan analisis video dengan mengutamakan pencarian terharap satu orang terduga pelaku yang belum teridentifikasi,” tutur Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro lewat keterangannya, Minggu, 23/3/2025.

Djuhandani mengungkapkan bahwa tim penyidik pun sudah memeriksa lokasi kejadian di Kantor Tempo dengan mendata saksi-saksi yang mengetahui kejadian itu.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi informasi yang telah diterima oleh penyidik dengan keterangan dari para saksi di lokasi kejadian.

“Tim mendatangi TKP Gedung Tempo dalam rangka koordinasi terkait laporan polisi dengan mendata saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut,” ungkap Djuhandani.

Djuhandani menyebut bahwa dalam aksus ini, penyidik mendalami adanya dugaan tindak pidana ancaman kekerasan dan/atau menghalang-halangi kerja jurnalistik sebagaimana tertera pada Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi Tempo melaporkan teror tersebut ke Bareskrim Polri pada Jumat, 21/3/2025 dengan laporan bernomor STTL/153/III/2025/BARESKRIM. Laporan ini diterima Bareskrim pada Jumat sore.

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) pun mengecam aksi teror kepala babi dan bangkai tikus yang menyasar jurnalis Tempo Francisca Christy Rosana atau Cica.

Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono menyatakan bahwa teror-teror tersebut merupakan bentuk intimidasi yang tidak hanya mengancam keselamatan individu, tetapi juga menjadi ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia.

“Aksi teror yang berulang ini jelas-jelas upaya membungkam kerja jurnalistik. Padahal, Jurnalis memiliki hak untuk bekerja tanpa ancaman dan intimidasi,” kata Ponco dalam keterangannya, Minggu, 23/3.

Ponco juga menyesalkan tindakan lamban dari aparat kepolisian dalam mengungkap teror sebelumnya, hingga teror kembali berulang.

“Kami minta aparat bergerak cepat. Jangan biarkan teror semacam itu berulang,” tegasnya.

Ponco menilai bahwa aksi teror berulang yang menimpa Jurnalis Tempo seolah menunjukkan bahwa Indonesia darurat kebebasan pers.

“Aksi teror yang berulang ini mengindikasikan bahwa Indonesia darurat kebebasan pers,” katanya.

Sementara itu, Kepala Departemen Advokasi Iwakum, Faisal Aristama, menyayangkan pernyataan Kepala Kantor Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi yang terkesan mentolerir teror kepala babi terhadap Jurnalis Tempo.

“Akhirnya, teror kini kembali berulang. Kalau kemarin kepala babi, sekarang bangkai tikus dengan kepala terpenggal, lantas ke depan apa lagi? Kami tidak ingin ini berulang lagi. Sudah cukup,” ujarnya.

Ia pun mendesak aparat kepolisian untuk berani mengusut tuntas dan membekuk pelaku teror terhadap jurnalis Tempo.

Proses hukum terhadap pelaku teror penting untuk memutus mata rantai kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis. Hal ini mengingat kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis terus meningkat.

“Kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan harus dihentikan. Jangan sampai ada lagi teror menimpa jurnalis,” tegasnya.

Selain itu, Faisal juga mendesak pemerintah untuk tidak mentolerir aksi teror, serta memberikan jaminan keamanan bagi para jurnalis yang bekerja demi kepentingan publik.

“Teror tidak boleh dijadikan alat untuk membungkam suara kebenaran,” pungkasnya.*

Pos terkait