FORUM KEADILAN – Anggota Komisi I Fraksi PDIP DPR RI TB Hasanuddin meminta kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk meneken surat perintah penarikan seluruh prajurit TNI dari jabatan sipil setelah revisi Undang-Undang (RUU) TNI sah menjadi UU.
Ia berharap Agus dapat menghormati ketentuan Pasal 47 UU TNI yang mengatur TNI aktif diberikan kesempatan menduduki jabatan di 14 Kementerian dan Lembaga.
“Kita harus taat azas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku,” kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Jumat, 21/3/2025.
Hasanuddin mengatakan bahwa saat ini TNI aktif yang menduduki sipil dari BUMN, Kementerian hingga badan mencapai angka ribuan orang. Ia menjelaskan ribuan tentara yang menduduki jabatan sipil tersebut juga termasuk mereka yang berposisi sebagai staf hingga ajudan.
Tetapi, Hasanuddin tidak memberikan angka rinci terkait berapa jumlah pasti TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar ketentuan UU TNI.
“Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Revisi Undang-undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) Nomor 34 Tahun 2004 telah resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjadi UU.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 20/3/2025 pagi.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani.
“Setuju,” jawab anggota DPR yang hadir dengan kompak.
“Terima kasih,” ujar Puan sambil mengetuk palu sidang tanda mengesahkan.
Anggota DPR yang hadir dalam sidang tersebut pun bertepuk tangan atas pengesahan tersebut.
Ketua Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto menyampaikan pidato mengenai RUU TNI ini sebelum pengesahan.
Utut mengapresiasi para perwakilan pemerintah yang menghadiri rapat paripurna tersebut. Ia menyebut bahwa UU TNI ini diharapkan bisa memberikan manfaat yang besar bagi bangsa dan negara.
“DPR menyelenggarakan rapat paripurna dalam rangka pengesahan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pengesahan UU ini diharapkan dapat memberi manfaat besar bagi bangsa dan negara,” tutur Utut.
Rapat paripurna pengesahan RUU TNI ini dihadiri oleh 293 anggota dewan, di mana para pimpinan DPR yang hadir yaitu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.
Sebelum disahkan, RUU TNI ini mendapatkan penolakan dari berbagai pihak. Publik menyoroti poin perluasan instansi sipil yang dapat diduduki oleh prajurit aktif. RUU TNI ini dinilai dapat berpotensi mengembalikan dwifungsi militer. Kekhawatiran ini muncul lantaran dalam RUU TNI terdapat pasal yang menambahkan jumlah kementerian atau lembaga yang dapat diduduki oleh TNI aktif.
Pengesahan RUU TNI ini diiringi oleh gelombang aksi penolakan yang dilakukan di berbagai wilayah. Sejumlah koalisi masyarakat sipil hingga mahasiswa berunjuk rasa di depan kompleks parlemen meminta DPR membatalkan pengesahan RUU TNI.*