Hasto Sebut Puncak Intimidasi Terhadapnya Usai PDIP Pecat Jokowi

Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) | Ist
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) | Ist

FORUM KEADILAN – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa puncak intimidasi terhadap dirinya terjadi usai partainya memecat sejumlah kader partai, salah satunya Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu ia ungkapkan saat membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kasus suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) Harun Masiku di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat, 21/3/2025.

Bacaan Lainnya

Mulanya, ia menyebut bahwa berbagai intimidasi terhadap dirinya semakin kuat pada saat momen Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2025.

“Puncak intimidasi kepada saya terjadi pada hari-hari menjelang proses pemecatan kader-kader Partai yang masih memiliki pengaruh kuat di kekuasaan,” katanya.

Adapun saat itu PDI Perjuangan memecat sejumlah kader partainya yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai partai tersebut, di antaranya ialah Presiden ke-7 RI Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution.

Ia menilai bahwa kasus Harun Masiku dijadikan sebagai instrumen untuk menekan dirinya.

“Atas sikap kritis di atas, kasus Harun Masiku selalu menjadi instrumen penekan yang ditujukan kepada saya. Hal ini nampak dari monitoring media seperti terlihat di gambar dibawah ini, di mana kasus Harun Masiku selalu cenderung naik seiring dengan dinamika politik dan sikap kritis PDI Perjuangan,” katanya.

Selain itu, ia mengaku bahwa berbagai tekanan selalu muncul mulai dari proses penyelidikan, penyidikan hingga proses pelimpahan berkas perkara ke pengdilan.

“Tekanan terhadap saya semakin meningkat, terlebih pada periode 4-15 Desember 2024 menjelang pemecatan Bapak Jokowi oleh DPP PDIP setelah mendapat laporan dari Badan Kehormatan Partai,” katanya.

“Pada periode itu, ada utusan yang mengaku dari pejabat negara yang meminta agar saya mundur, tidak boleh melakukan pemecatan, atau saya akan ditersangkakan dan ditangkap,” tambahnya.

Setelahnya, kata dia, satu minggu setelah pemecatan, dirinya ditetapkan sebagai tersangka yang dia ketahui dari bocoran media.

“Pada sore menjelang malam, saya ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Hasto menyebut bahwa tekanan serupa pernah terjadi pada partai politik lain yang berujung pada penggantian pimpinan partai dengan menggunakan hukum sebagai instrumen penekan.

Sebelumnya, JPU menyebut bahwa Hasto bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD57,350 atau setara Rp600 juta kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan melalui eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.

“Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan pergantian antar waktu (PAW) caleg terpilih daerah Sumatera Selatan (Sumsel) atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku,” kata jaksa dalam sidang dakwaan, Jumat, 14/3.*

Laporan Syahrul Baihaqi

Pos terkait