Kamis, 19 Juni 2025
Menu

Prabowo Perintahkan TNI/Polri Tindak Tegas Pungli oleh Ormas kepada Pengusaha

Redaksi
Ketua Dewan Ekonomi (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan keterangan pers, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, 19/3/2025. | Youtube Sekretariat Presiden
Ketua Dewan Ekonomi (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan keterangan pers, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, 19/3/2025. | Youtube Sekretariat Presiden
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan TNI/Polri untuk dapat menindak pungutan liar (pungli) yang diminta oleh organisasi masyarakat (ormas) kepada pengusaha.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu, 19/3/2025.

Ia menekankan bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum akan mempelajari masalah tersebut dengan baik.

Luhut menginginkan agar praktik berusaha di Indonesia mudah dan tertib.

“Nanti dipelajari dengan baik. Pokoknya harus tertib,” tuturnya.

Diketahui, praktik pungli oleh ormas muncul setelah viral di media sosial. Ormas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Bitung Jaya, Tangerang, salah satunya, meminta THR kepada perusahaan di wilayah tersebut.

Dalam suratnya, ormas tersebut tidak menyebutkan jumlah THR yang diminta. Tetapi, mereka menyatakan, besar kecilnya pemberian akan diterima.

“Kami meminta kepada perusahaan dan pengusaha di lingkungan kami untuk memberikan dana THR. Besar kecilnya pemberian akan kami terima dengan senang hati,” demikian isi surat yang ditandatangani Ketua LPM Bitung Jaya, Jayadi.

Merespons hal tersebut, pemerintah sudah mengambil langkah hukum untuk mengatasi keluhan pengusaha terkait ormas yang meminta tunjangan hari raya (THR).

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu mengatakan bahwa masalah ini harus mendapatkan perhatian serius.

“Persoalan ormas yang meminta THR adalah masalah yang sangat khusus,” ujar Todotua di Kantor Kementerian Investasi, Selasa, 18/3/2025.*