FORUM KEADILAN – Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bekerja sama dengan Lembaga Kesehatan PBNU menggelar Diskusi Pojok Kramat yang membahas perihal urgensi skema BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal.
NU menegaskan bahwa perlindungan bagi pekerja informal bukan sekadar persoalan ketenagakerjaan, tetapi juga bagian dari keadilan sosial yang menjadi tanggung jawab negara.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2024, sebanyak 83,83 juta orang atau 57,95 persen dari total pekerja di Indonesia bekerja di sektor informal. Sayangnya, sebagian besar dari mereka tidak memiliki akses terhadap jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan karena tidak tergabung dalam perusahaan atau lembaga formal.
Pengurus Lakpesdam PBNU Athia Yumna menyoroti fakta bahwa pekerja informal seperti pedagang kaki lima, tukang ojek, pemulung, dan buruh harian, rentan mengalami kecelakaan kerja tanpa jaminan perlindungan sosial.
“Sering kali mereka harus menanggung sendiri biaya pengobatan dan kehilangan pendapatan ketika mengalami kecelakaan kerja. Hal ini dapat memperburuk kondisi ekonomi keluarga mereka dan meningkatkan angka kemiskinan,” ujarnya dalam diskusi tersebut di Plaza Gedung Pengurus Besar NU, Jl. Kramat Raya, Jakarta, Rabu, 19/3/2025.
NU menegaskan bahwa negara harus hadir untuk memastikan seluruh pekerja, termasuk mereka di sektor informal, mendapatkan perlindungan yang layak.
Sebagai organisasi yang berkomitmen terhadap kesejahteraan umat, PBNU merekomendasikan sejumlah langkah strategis untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja informal, di antaranya:
- Penyusunan skema perlindungan sosial khusus bagi pekerja informal miskin melalui koordinasi antara BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Ketenagakerjaan
- Memasukkan pekerja informal miskin dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) agar mereka tetap mendapatkan santunan jika mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia
- Mengintegrasikan JKK dan JKm dengan Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sehingga pekerja informal miskin bisa mendapatkan jaminan sosial secara gratis
Pelaksanaan skema ini dapat dilakukan secara bertahap, dimulai dari sektor yang paling berisiko seperti buruh bangunan, nelayan, dan pengemudi transportasi.
PBNU menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan perlindungan pekerja informal dan mendorong pemerintah agar lebih memperhatikan kelompok ini.
“Perlindungan pekerja informal bukan sekadar kebutuhan, tetapi bagian dari tanggung jawab negara dalam menciptakan keadilan sosial. PBNU siap menjadi mitra strategis dalam menyusun dan mengawal implementasi kebijakan ini,” ujar perwakilan PBNU.
Diskusi ini menegaskan pentingnya keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sipil dan organisasi keagamaan, dalam memastikan perlindungan sosial bagi pekerja informal.
“Negara harus hadir untuk memastikan seluruh rakyat, tanpa kecuali, mendapatkan haknya atas perlindungan sosial dan ketenagakerjaan yang layak,” tutup perwakilan NU dalam diskusi tersebut.*
Laporan Muhammad Reza