Jelang Pengesahan RUU TNI, Dave Laksono: Supremasi Sipil Tetap Terjaga

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menilai, pro dan kontra terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah hal yang wajar.
Namun, ia menegaskan bahwa kekhawatiran terkait kembalinya dwifungsi ABRI maupun pemberangusan supremasi sipil tidak beralasan.
“Kalau polemik pro kontra sih itu hal yang lumrah, tetapi sebenarnya semuanya sudah terbantahkan. Kenapa? Karena hal-hal yang berkaitan tentang kembalinya dwifungsi di TNI atau ABRI itu tidak akan mungkin terjadi. Isu soal pemberangusan supremasi sipil itu juga tidak ada,” ujar Dave di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu, 19/3/2025.
Dave menjelaskan bahwa ketentuan mengenai jabatan sipil yang boleh diisi oleh perwira aktif TNI memang diperluas dalam RUU ini.
Namun, hal itu dilakukan karena saat ini TNI sudah mengisi posisi di sejumlah lembaga non-kementerian, seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), hingga Dewan Pertahanan Nasional.
“Jadi sebenarnya tidak ada lagi perdebatan. Justru dengan adanya UU ini, batasan bagi TNI semakin jelas, memastikan supremasi sipil dan supremasi hukum tetap berjalan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dave menyebut RUU TNI ini juga memperjelas peran dan tugas TNI, termasuk dalam hal kedisiplinan prajurit, mentalitas, serta kesejahteraan mereka. Ia menekankan bahwa implementasi UU ini nantinya akan menjadi tanggung jawab pemerintah.
“Soal posisi di kementerian, Mabes TNI sudah jelas menyatakan bahwa di luar dari 14 kementerian yang diperbolehkan, prajurit yang ingin menjabat harus mengundurkan diri atau pensiun,” katanya.
Terkait aksi unjuk rasa yang menolak RUU TNI, Dave menegaskan bahwa demonstrasi merupakan hak konstitusional masyarakat yang dijamin dalam sistem demokrasi Indonesia.
“Selama masih mengikuti aturan dan tidak anarkis, masyarakat berhak menyatakan pandangan dan pendapatnya masing-masing,” pungkasnya.
RUU TNI sendiri dijadwalkan akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis, 20/3.*
Laporan Muhammad Reza