KPU Provinsi Bakal Backup PSU di Banjarbaru Usai Pemecatan 4 Komisioner

KPU RI | Ist
Gedung KPU RI | Ist

FORUM KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan mengambil peran dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Banjarbaru. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa KPU Provinsi turut serta dalam proses ini guna memastikan kelancaran dan keberlangsungan PSU.

“Banjarbaru di-backup oleh provinsi, jadi empat anggota KPU Provinsi Banjarbaru menjadi pelaksana tugas juga di sana. Jadi sekarang mereka bertugas, hari ini kami terima konsultasinya, mereka juga sedang menyiapkan segala sesuatu,” katanya kepada wartawan, di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 14/3/2025.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tidak semua permasalahan dalam PSU dapat dikaitkan dengan kesalahan penyelenggara di daerah. Oleh karena itu, pergantian petugas hanya dilakukan jika ditemukan masalah yang signifikan.

“Enggak, kan tidak semuanya itu kemudian menurut kita kesalahannya ada di teman-teman. Jadi kalau ada yang tidak bersedia atau kemudian ada masalah ya itu yang kita ganti. Tapi detailnya saya enggak pegang,” ujarnya.

Dalam rangka memastikan kelancaran PSU, KPU juga mengambil langkah strategis dengan menugaskan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa untuk membantu tugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Hal ini dilakukan karena KPPS sebelumnya dianggap mengalami kendala dalam proses pemilihan.

“Ada juga daerah yang kita tugaskan itu PPS, petugas tingkat desa itu untuk mem-backup menjadi KPPS di situ. Karena KPPS sudah dianggap ada masalah,” katanya.

Selain itu, Afif menjelaskan bahwa PSU di Banjarbaru melibatkan pasangan calon tunggal, sehingga terdapat beberapa penyesuaian teknis dalam pencetakan surat suara.

“Nanti kan kotak kosong, jadi nyetak surat suaranya dengan calon tunggal,” ucapnya.

Keputusan ini diambil setelah sebelumnya terdapat kebijakan yang menganggap suara dalam kotak kosong sebagai tidak sah. Namun, berdasarkan putusan terbaru, KPU harus mencetak surat suara baru agar proses pemungutan suara dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kalau kemarin kan dianggap kotak kosong atau dianggap suara tidak sah ya. Nah, keputusannya kan kita kemudian harus membuat surat suara baru,” pungkasnya.*

Laporan Novia Suhari

Pos terkait