FORUM KEADILAN – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjalani sidang perdana dalam kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat, 14/3/2025.
Sidang yang seharusnya digelar pada pukul 09.20 WIB, mulai lebih cepat dari pada jadwal yang telah ditentukan. Adapun Hasto sendiri tiba sejak pukul 08.52 WIB.
Sebelum persidangan dimulai, Hasto sempat memberikan pernyataan kepada awak media. Dia menyebut bahwa dirinya merupakan tahanan politik.
“Sikap saya tetap tidaklah berubah, hal-hal apa yang terjadi adalah suatu bentuk dari kriminalisasi hukum karena kepentingan kekuasaan di luarnya jadi saya adalah tahanan politik,” kata Hasto di PN Jakpus.
Menurutnya, dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan sebuah produk daur ulang atas perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Begitu banyak partikulasi fakta-fakta hukum setidaknya minimal ada 20 keterangan yang sengaja dibuat berbeda antara dakwaan dengan keterangan saksi dan putusan pengadilan yang sudah inkrah,” tambahnya.
Ia juga menilai bahwa KPK terburu-buru dalam melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan. Apalagi, kata dia, saat dirinya mengajukan saksi yang meringankan, namun tidak dipertimbangkan oleh KPK.
“Proses P21 (pelimpahan berkas) juga terlalu dipaksakan. Selaku tersangka kami sudah mengajukan saksi yang meringankan, namun saksi yang namanya sudah dikirimkan ke KPK ternyata tidak pernah diperiksa,” tuturnya.
Untuk menghadapi kasus Hasto di pengadilan, PDI Perjuangan menunjuk beberapa pengacara ternama seperti dari Todung Multa Lubis. Selain itu, mantan Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah juga ditunjuk sebagai juru bicara tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto.
Selain itu, DPP PDI Perjuangan juga menunjuk advokat kondang Maqdir Ismail dan Ketua DPP PDI Perjuangan Ronny Talapessy sebagai pengacara Hasto.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka pada akhir tahun 2024 kemarin. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan merintangi penyidikan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.
Ia telah beberapa kali mengajukan praperadilan, namun usahanya untuk lepas dari jerit hukum kandas.*
Laporan Syahrul Baihaqi