FORUM KEADILAN – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa kasus yang menjeratnya tidak menimbulkan kerugian negara. Adapun dirinya ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) Harun Masiku.
Dirinya juga mempertanyakan alasan di balik cepatnya pelimpahan berkas perkara terhadap dirinya, yang menurutnya jauh lebih cepat dibandingkan prosedur standar.
“Proses P21 perkara rata-rata memakan waktu 120 hari, tetapi saya dikebut hanya dalam waktu kurang lebih dua minggu. Mengapa? Sebab ini dilakukan untuk menggugurkan proses peradilan,” ujar Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat, 14/3/2025.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat proses P21 (pelimpahan berkas) berlangsung, dirinya dalam kondisi kesehatan yang kurang baik. Meski demikian, ia tetap dipaksa menjalani proses tersebut, yang menurutnya merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang serius.
Lebih lanjut, Hasto menilai bahwa upaya pemrosesan kembali perkara yang sudah memiliki keputusan inkrah menciptakan ketidakpastian hukum.
“Tidak ada kerugian negara dalam kasus saya. Memproses kembali perkara yang sudah diputuskan secara inkrah nyata-nyata bertentangan dengan fakta-fakta hukum yang telah diputuskan oleh pengadilan sebelumnya,” tegasnya.
Hasto juga menyebut bahwa kasusnya sarat dengan muatan politik dan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap dirinya.
“Ini sudah terjadi akibat abuse of power. Saya mohon doa dari semuanya. Saya akan menghadapi ini dengan kepala tegak dan mulut tersenyum, karena proses daur ulang ini sangat kental dengan muatan politik,” pungkasnya.
Untuk menghadapi kasus Hasto di pengadilan, PDI Perjuangan menunjuk beberapa pengacara ternama seperti dari Todung Multa Lubis. Selain itu, mantan Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah juga ditunjuk sebagai juru bicara tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto.
Selain itu, DPP PDI Perjuangan juga menunjuk advokat kondang Maqdir Ismail dan Ketua DPP PDI Perjuangan Ronny Talapessy sebagai pengacara Hasto.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka pada akhir tahun 2024 kemarin. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan merintangi penyidikan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.
Ia telah beberapa kali mengajukan praperadilan, namun usahanya untuk lepas dari jerit hukum kandas.*
Laporan Syahrul Baihaqi