Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif di Kementerian Harus Pensiun Dini

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis, 13/3/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis, 13/3/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa prajurit aktif yang menduduki jabatan di kementerian dan lembaga harus mengundurkan diri dari kedinasan TNI.

“Nanti kan apabila TNI aktif menduduki di kementerian/lembaga, akan pensiun dini, akan mengundurkan diri dari kedinasannya,” di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis, 13/3/2025.

Bacaan Lainnya

Agus menjelaskan bahwa beberapa lembaga memang memiliki dasar hukum yang memperbolehkan prajurit TNI aktif menduduki jabatan tertentu.

Hal ini berlaku di instansi seperti Kejaksaan Agung (Kejagung), Mahkamah Agung (MA), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam).

“Kementerian/lembaga juga punya undang-undang yang menyatakan bahwa di situ ada posisi jabatannya yang diduduki oleh TNI aktif,” jelasnya.

Namun, terkait dengan jabatan di Kementerian Pertanian (Kementan) dan Perum Bulog, Agus menegaskan bahwa prajurit yang ditempatkan di sana harus terlebih dahulu mengundurkan diri dari dinas aktif.

“Kalau di Kementan dan Bulog apakah nanti akan ditarik? Ya, harus nunggu mundur, nanti akan mundur dari kedinasan aktif,” kata dia.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa masa dinas perwira TNI diatur dalam mekanisme ikatan dinas. Seorang perwira yang baru dilantik memiliki ikatan dinas selama 10 tahun. Jika masih memenuhi syarat dan memiliki kapabilitas, masa dinas bisa diperpanjang hingga 12 tahun.

“Itu akan kelihatan apakah perwira tersebut memenuhi syarat untuk melanjutkan atau tidak,” tutupnya.*

Laporan Muhammad Reza

Pos terkait