Minggu, 06 Juli 2025
Menu

Ketua Komjak Desak Komisi III DPR Buka Draft RKUHAP ke Publik

Redaksi
Ketua Komjak Pujiyono Suwadi dalam diskusi yang diselenggarakan Ikatan Wartawan Hukum, Sabtu, 8/3/2025. | Syahrul Baihaqi
Ketua Komjak Pujiyono Suwadi dalam diskusi yang diselenggarakan Ikatan Wartawan Hukum, Sabtu, 8/3/2025. | Syahrul Baihaqi/ Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi mendesak Komisi III DPR RI untuk membuka draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) ke publik. Hal ini agar mencegah terjadinya multitafsir RKUHAP yang tengah digarap di parlemen.

Hal itu ia ungkapkan dalam diskusi publik bertajuk “Mewujudkan KUHAP yang Selaras Dengan KUHP: Tantangan dan Solusi” yang diselenggarakan oleh Ikatan Wartawan Hukum

Menurutnya, keterbukaan ini penting agar masyarakat, terutama wartawan, aktivis, dan akademisi, dapat berpartisipasi dalam pembahasan.

“Oleh karena itu, menurut saya, penting untuk diskusi keilmuan di publik dibuka seluas-luasnya. Yang kita bahas hari-hari ini kan soal kemungkinan-kemungkinan, padahal draftnya sendiri tidak tersedia,” ujar Pujiyono di Jakarta, Sabtu, 8/3/2025.

Ia menegaskan bahwa keterbukaan draft RKUHAP bukan hanya untuk kepentingan jangka pendek, tetapi juga untuk masa depan hukum di Indonesia.

“Ini bukan untuk kepentingan satu-dua tahun ke depan, tetapi untuk anak cucu kita. KUHAP yang baru harus menjamin KUHP kita berjalan dengan baik,” tambahnya.

Pujiyono berharap DPR segera membuka draft tersebut agar bisa dikaji lebih luas oleh berbagai elemen masyarakat. Hal ini, kata dia, demi memberikan masukan positif untuk hukum Indonesia ke depan.

“Buka menurut saya rancangan KUHAP yang sekarang ada di DPR. Biar wartawan bisa terlibat, civil society bisa terlibat, kaum akademisi bisa terlibat. Ini akan memberikan masukan positif bagi masa depan hukum kita, seperti KUHP yang sudah berlaku selama 70 tahun,” tuturnya.*

Laporan Syahrul Baihaqi