FORUM KEADILAN – Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menegaskan, kualitas bahan bakar minyak (BBM) Pertamax yang beredar di masyarakat saat ini telah sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Pertamina.
Hal ini disampaikan di tengah penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), sub holding, dan sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
“Bahwa penyidikan ini tempus delitinya, waktu kejadiannya adalah tahun 2018-2023. Tolong tempus ini nantinya akan mempengaruhi tentang kondisi minyak Pertamax yang ada di pasaran,” katanya kepada media, di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis 6/3/2025.
Burhanuddin menyampaikan, bahwa BBM yang didistribusikan saat ini tidak berhubungan dengan obyek penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung.
“Artinya bahwa mulai 2024 ke sini itu tidak ada kaitannya dengan yang sedang diselidiki. Artinya kondisi Pertamax yang ada sudah bagus dan sudah sesuai dengan standar yang ada di Pertamina,” ucapnya.
Burhanuddin juga memastikan, BBM yang diproduksi dan didistribusikan oleh Pertamina dalam kondisi baik serta sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Pasalnya, BBM merupakan barang habis pakai dengan stok kecukupan berkisar 21-23 hari.
“Bahan bakar minyak sebagai produk kilang yang didistribusi atau dipasarkan oleh PT Pertamina saat ini adalah baik, dalam kondisi yang baik, dan sudah sesuai dengan spesifikasi tetap tidak terkait dengan peristiwa hukum yang sedang disidik,” ujarnya.
Burhanuddin menegaskan bahwa dalam pernyataannya ini, tidak ada intervensi dari pihak manapun, melainkan murni sebagai penegakan hukum dalam rangka mendukung Asta Cita Pemerintah menuju Indonesia Emas 2045.
Ia berharap, masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi terkait dengan isu-isu yang beredar mengenai BBM jenis Pertamax.
“Perlu saya tegaskan dalam penanganan perkara ini tidak ada intervensi dari pihak manapun,” tandasnya.*
Laporan Ari Kurniansyah