Kamis, 19 Juni 2025
Menu

RUU Perlindungan Pekerja Migran: Wacana Pemutihan hingga Risiko Lonjakan Pekerja Ilegal

Redaksi
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 4/3/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 4/3/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa pembahasan definisi pekerja migran dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Migran harus mempertimbangkan fakta bahwa saat ini terdapat pekerja migran yang bekerja secara legal maupun ilegal.

Menurut Doli, perlindungan bagi pekerja migran menjadi poin utama dalam RUU ini. Namun, ia menyoroti konsekuensi dari aturan yang memungkinkan pekerja migran ilegal mendapatkan perlindungan hukum.

“Kita tidak bisa menafikan bahwa ternyata ada warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri melalui jalur non-prosedural yang disebut ilegal. Maka, kita harus membuat beberapa kategori,” kata Doli di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 4/3/2025.

Ia menjelaskan bahwa semua calon pekerja migran kini harus melalui jalur resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, bagi mereka yang sudah terlanjur bekerja secara ilegal, pemerintah perlu mencari mekanismenya.

“Tadi ada beberapa alternatif, ada istilah pengampunan, ada pemutihan administratif, dan berbagai opsi lainnya. Tapi yang jelas, tujuannya supaya pekerja migran yang sudah di luar negeri itu bisa menjadi legal,” jelasnya.

Meski demikian, Doli menegaskan bahwa regulasi yang dibuat harus tetap memberikan batasan yang jelas.

Ia khawatir jika aturan ini tidak dikunci dengan baik, akan ada kecenderungan bagi masyarakat untuk berangkat secara ilegal dengan harapan status mereka bisa dilegalkan di kemudian hari.

“Jangan sampai nanti ada yang berpikir lebih baik menunggu saja karena pada akhirnya akan dilegalkan. Ini yang harus kita antisipasi dalam undang-undang,” ujarnya.*

Laporan Muhammad Reza