Resmi Tutup Total 1 Maret! 8.400 Karyawan Sritex Kena PHK

Kepala Disperinaker Sukoharjo, Sumarno, mengatakan dengan keputusan ini karyawan PT Sritex terakhir bekerja pada Jumat, 28/2/2025 hari ini.
“Setelah dilakukan perundingan, sudah menemui titik temu. Yang intinya PHK, setelah diputuskan tanggal 26 Februari PHK, namun untuk bekerja sampai tanggal 28, sehingga off tanggal 1 Maret. Puasa awal sudah berhenti total (PT Sritex) ini jadi kewenangan kurator,” kata Sumarno kepada wartawan di Menara Wijaya Setda Sukoharjo, Kamis, 27/2/2025.
Diketahui, tercatat terdapat sekitar 8.400 data karyawan PT Sritex yang terkena PHK. Seusai karyawan di PHK, urusan gaji dan pesangon menjadi tanggung jawab kurator. Di sisi lain, Sumarno mengungkapkan mengenai hak jaminan hari tua karyawan menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan.
Disperinaker Sukoharjo yang juga memfasilitasi dengan menyiapkan sekitar 8 ribu lowongan pekerjaan baru di perusahaan lain yang ada di Kabupaten Sukoharjo.
“Sudah lepas (tanggung jawab Sritex). Perusahaan itu sudah jadi milik kurator,” katanya.
Kabar terkait PHK massal buruh Sritex juga beredar di media sosial Facebook. Salah satu akun membuat unggahan ucapan selamat tinggal untuk PT Sritex Tbk, di Kabupaten Sukoharjo. Beberapa postingan menyebut jika tanggal 28/2/2025 ini, PT Sritex akan tutup, dan karyawan terkena PHK.
Sebagai informasi, akun Facebook bernama Husni Hidayah turut memposting foto mengenai lima poin hasil meeting dengan tagar Sritex tutup.
“Hasil meeting 1. 28 februari terakhir kerja, status di phk
2. Pesangon dan thr akan dibayarkan kalo aset dah kejual/ada investor baru
3. Gaji diusahakan tgl 28
4. Barang pribadi yg di pabrik monggo segera dicicil bawa pulang
5. Setelah tgl 28 personalia akan terbitkan surat PJK untuk pencairan JHT dan JKP, kalo JHT semua dapat sesuai masa kerja, kalo JKP kepengurusannya ada aturan sendiri yg lebih ribet.”
“ada banyak cerita ,,untuk bpke anak * percayalah Allah punya alur cerita yg lebih indah ,dan Allah pun telah mengatur rejeki keluarga kita ,# Sritex tutup# PHK # ujian.”
Di sisi lain, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mengatakan, pihaknya akan berada di garis terdepan dalam membela hak-hak buruh sritex.
“Negara melalui Kemnaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena itu kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex Tbk,” kata Wamenaker Noel berdasarkan keterangan resmi di Jakarta, Jumat, 28/2/2025.
Noel menyebut, sesuai aturan dan perundang-undangan, perusahaan yang telah diputus pailit oleh hakim Pengadilan Niaga, maka kendali perusahaan menjadi kewenangan kurator.
“Kita negara hukum, maka kita harus tunduk pada hukum,” tuturnya.
Kemnaker dan manajemen, lanjut Noel, telah berupaya maksimal agar jangan terjadi PHK. Tetapi, kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga, memilih opsi PHK. Maka langkah pemerintah selanjutnya, menjamin hak-hak buruh.
Kemnaker menjamin hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
“Kemnaker di garis terdepan membela hak buruh, dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya,” pungkasnya.*