Dede Yusuf: Pemerintah Harus Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang di 24 Kabupaten, Anggaran 750 M

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf di di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis, 27/2/2025. | Muhammad Reza/ Forum Keadilan
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf di di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis, 27/2/2025. | Muhammad Reza/ Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menegaskan bahwa pemerintah harus siap melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 kabupaten yang telah ditetapkan.

Ia menyampaikan hal ini usai rapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis, 27/2/2025.

Bacaan Lainnya

“Point utamanya adalah pemerintah harus siap, mau tidak mau harus siap melaksanakan PSU di 24 kabupaten tersebut,” ujar Dede.

Dalam rapat tersebut, KPU dan Bawaslu telah mengajukan usulan anggaran PSU yang diperkirakan mencapai Rp750 miliar. Namun, menurut Dede, angka tersebut masih bisa bertambah jika ada kebutuhan tambahan dalam pelaksanaannya.

Selain itu, Komisi II memberikan tenggat waktu 10 hari bagi pemerintah untuk menyampaikan kepada DPR kesiapan anggaran dari daerah maupun pemerintah pusat.

“Kami memberikan tenggat waktu 10 hari kepada pemerintah untuk segera menyampaikan kepada DPR apa yang bisa disiapkan oleh daerah dan apa yang bisa disiapkan oleh pemerintah pusat,” katanya.

Dede juga menjelaskan bahwa jadwal PSU yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) bervariasi, yakni 30 hari, 60 hari, 90 hari, hingga 180 hari setelah ketetapan MK. Menurutnya, jadwal PSU dalam waktu 30 hari akan menjadi tantangan tersendiri karena berdekatan dengan momen Lebaran.

“Yang 30 hari ini ke depan sangat mepet sekali menjelang Lebaran, mau tidak mau kita butuh effort yang cukup ekstra,” ujarnya.

Meski begitu, Dede memastikan bahwa hasil rapat kali ini telah memberikan kejelasan terkait komitmen pemerintah dalam menyelenggarakan PSU sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.*

Laporan Muhammad Reza

Pos terkait