Mendes PDT Yandri Terbukti Cawe-cawe Pemenangan Istri di Pilkada Serang, MK Perintahkan PSU

FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatalkan hasil Pilkada Serang 2024 dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) seusai menemukan adanya keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, dalam pemberian dukungan Kepala desa (kades) terhadap salah satu pasangan calon.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung I MK, Jakarta, pada Senin, 24/2/2025, MK menilai terdapat bukti kuat bahwa Yandri yang adalah suami calon Bupati Ratu Rachmatuzakiyah, menghadiri dan menyelenggarakan kegiatan yang mengarah pada dukungan Kades secara masif kepada pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa tindakan Yandri tak hanya melanggar prinsip netralitas Pemilu, namun juga berpotensi mempengaruhi sikap politik para Kades yang berada di bawah koordinasi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
“Yandri Susanto, dalam posisinya sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, menghadiri kegiatan yang di dalamnya terdapat pernyataan bersifat meminta atau mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2,” kata Enny saat membacakan putusan.
MK juga menemukan bukti berupa rekaman video yang memperlihatkan sejumlah Kades yang menyatakan dukungan terhadap pasangan Ratu-Najib. Fakta tersebut menunjukkan adanya keberpihakan aparatur desa yang semestinya bersikap netral dalam Pilkada.
Diketahui, Yandri dan Ratu menghadiri rapat kerja cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang.
Peristiwa tersebut terjadi di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024 atau satu bulan menjelang hari pemungutan suara.
Berdasarkan kesaksian para saksi, MK mendapati temuan terdapat dukungan yang diberikan para kepala desa untuk paslon nomor urut 2 tersebut.
Kesaksian tersebut diungkapkan oleh Kepala Desa Bojong sekaligus Sekretaris DPC Apdesi Serang, Hulman.
Ia menyebut, Yandri memang terlihat dalam Pilkada Serang dan dirinya berkoordinasi dengan tim pemenangan Paslon Ratu-Najib Hamas setelah Rakercab Apdesi.
Oleh demikian, MK berpendapat bahwa ketidaknetralan kades tersebut telah merusak kemurnian suara pemilih dalam Pilkada Serang 2024.
Perbuatan Yandri melanggar Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Pasal yang mengatur bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/Lurah dilarang untuk membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon.
“Norma ini juga berlaku kepada H Yandri Susanto selaku menteri di mana menteri selaku pejabat negara dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” jelas Enny.
Tindakan Yandri, lanjut Enny, secara signifikan memengaruhi sikap Kepala desa sebagai subyek yang menerima manfaat dalam kegiatan dan program Kemendes sehingga berdampak secara signifikan pada tindakan yang menguntungkan atau merugikan pihak tertentu.
Menurutnya, Kepala desa bertugas mengkondisikan para pemilih yang merupakan warga di masing-masing desa agar menguntungkan paslon Ratu-Najib Hamas.
MK juga mendapati bahwa perbuatan Yandri secara sengaja ataupun tidak disengaja mempengaruhi netralitas kepala desa dan aparatur desa.
Hal ini terjadi karena pada dasarnya tugas pokok dan fungsi sebagai Mendes dalam batas penalaran yang wajar secara langsung berkaitan erat dengan kepentingan para Kepala desa.
“Seharusnya dalam kondisi di mana salah satu pasangan calon peserta Pemilukada memiliki hubungan pernikahan atau hubungan keluarga dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal maka sudah semestinya menteri tersebut menghindari kegiatan atau aktivitas apalagi mengeluarkan kebijakan yang dapat mempengaruhi netralitas para aparat desa,” tambahnya.
Walaupun demikian, tidak ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait keterlibatan Yandri, MK pun menilai bahwa hubungan keluarga antara Yandri dan Ratu telah menimbulkan dampak signifikan terhadap sikap politik kades
Tetapi, MK tetap meyakini adanya hubungan antara paslon Ratu-Najib Hamas dengan Yandri yang menimbulkan hubungan kausal yang berdampak pada keberpihakan para kepala desa secara masif dalam Pilkada Serang.
“Fakta ini membuktikan adanya kejadian atau kondisi khusus dalam Pemilukada Kabupaten Serang Tahun 2024 yang secara signifikan berpengaruh terhadap hasil perolehan suara,” ujar Enny.
MK pun memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk menggelar PSU di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.
“Sebagaimana prinsip hukum dan keadilan yang dianut secara universal, tidak seorang pun boleh diuntungkan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukannya sendiri, dan tidak seorang pun boleh dirugikan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain,” ujar Enny.
PSU akan tetap diikuti oleh dua paslon, yaitu Andika Hazrumy-Nanang Supriatna dan Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas. Daftar pemilih tetap (DPT) yang digunakan dalam pemungutan suara 27 November 2024 lalu akan tetap berlaku dalam PSU mendatang.
MK juga meminta kepada Kepolisian Daerah Banten untuk melakukan pengamanan selama pelaksanaan PSU guna memastikan proses pemilihan ulang berjalan dengan lancar dan adil.
Sebagai informasi, Ratu-Muhammad Najib Hamas ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon) nomor urut 2 dan dengan perintah PSU maka keputusan KPU Serang Nomor 2028 Tahun 2024 yang menetapkan Ratu-Najib Hamas sebagai Bupati dan Wakil bupati terpilih dibatalkan oleh MK.
Keduanya ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Serang 2024 setelah mengantongi 198.654 suara.*