FORUM KEADILAN – Belum genap 2X24 jam dilantik menjadi Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto sudah menuai menuai kritik dari masyarakat. Hal itu terjadi setelah beredar surat undangan dari Yandri dengan menggunakan kop surat kementerian mengundang RT hingga kepala desa untuk acara pribadinya.
Dalam foto yang beredar, surat bernomor 19/UMM.02.03/X/2024, undangan tersebut bersifat penting. Surat undangan itu ditandatangani Mendes Yandri Susanto pada 21 Oktober 2024. Surat undangan itu ditujukan kepada para kepala desa, para sekretaris desa, para staf desa, para ketua RW, para ketua RT, para kader PKK dan Posyandu sekecamatan Kramatwatu.
“Dalam rangka memperingati Haul ke-2 Almarhum Hj. Biasmawati Binti Baddin (Ibunda H. Yandri Susanto S.Pt, M.Pd.) Hari Santri, dan Tasyakuran, dengan ini kami mengundang Bapak/Ibu untuk hadir pada:” demikian tulisan dalam surat undangan tersebut, dikutip pada Selasa, 22/10/2024.
Dalam surat undangan tersebut, juga tertulis alamat tempat dan waktu kegiatan digelar. Yaitu di Pondok Pesantren Bai Mahdi Sholeh Ma’mun, Jalan Raya Palima-Cinangka, Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang pada Selasa 22 Oktober 2024 pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Salah satu kritik terhadap penggunaan kop surat Kemendes PDT datang dari Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Dia menyebut penggunaan kop surat Kementerian untuk acara pribadi atau keluarga adalah tindakan yang keliru. Dia juga meminta agar ke depannya Yandri sebagai pejabat negara lebih berhati-hati.
“Acara keluarga seperti haul ibu dan peringatan hari agama di Ponpes mestinya yang mengundang pribadi atau pengasuh Ponpes. Tak boleh pakai kop dan stempel kementerian,” saran Mahfud MD dalam akun X-nya.*