Rabu, 23 Juli 2025
Menu

BPOM Siapkan Aturan Review Produk untuk Influencer

Redaksi
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, bersama dengan jajaran BPOM, Jakarta, Jumat, 21/2/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, bersama dengan jajaran BPOM, Jakarta, Jumat, 21/2/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berencana meluncurkan aturan mengenai ulasan produk, khususnya kosmetik, bagi para influencer. Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa penyusunan aturan ini membutuhkan kerja sama lintas sektoral guna memastikan regulasi yang adil dan efektif.

“Poin pertama mencakup hak publikasi atau hak me-review, bagaimana tata cara yang benar, dan siapa saja yang boleh melakukan review. Jika para influencer ingin berkontribusi memberikan masukan, tentu kami persilakan,” katanya kepada wartawan, di Kantor BPOM RI, Jakarta, Jumat, 21/2/2025.

Saat ini, aturan tersebut masih dalam tahap rancangan dan tengah dalam proses harmonisasi dengan kementerian serta lembaga terkait sebelum dilakukan uji publik. BPOM juga akan melibatkan berbagai pihak, termasuk asosiasi kosmetik dan pemangku kepentingan lainnya, agar aturan ini tidak terkesan diterapkan secara tiba-tiba.

Ikrar menegaskan bahwa Undang-Undang Hak Konsumen akan menjadi salah satu dasar dalam perumusan regulasi ini agar tidak terjadi tumpang tindih dengan kebijakan lainnya.

Ia menjelaskan bahwa ada beberapa alasan utama di balik pembentukan aturan ini. Pertama, BPOM sebagai otoritas berwenang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan regulasi tersebut. Kedua, perlindungan konsumen menjadi prioritas utama, sejalan dengan desakan Komisi IX DPR RI.

“Ketiga, ini adalah kepentingan seluruh sektor industri. Di Indonesia ada lebih dari 1.200 industri kosmetik, dan masing-masing memiliki kepentingan yang perlu diakomodir. Oleh karena itu, kami akan melibatkan semua pihak,” ujarnya.

Lebih lanjut, aturan ini dibentuk karena banyaknya kepatuhan yang terjadi di media sosial terkait review produk. Bahkan, review tersebut tidak hanya berdampak buruk bagi sektor kosmetik, tetapi juga melebar kepada sektor lain seperti makanan, minuman, hingga farmasi.

Ikrar juga menekankan bahwa BPOM tidak bermaksud membatasi kebebasan influencer melalui aturan ini, melainkan hanya untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan ke publik sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kesimpulannya, BPOM bukan untuk menzalimi para influencer,” tutupnya.*

Laporan Novia Suhari