Kamis, 19 Juni 2025
Menu

Prabowo Reshuffle Mendiktisaintek, Sekjen Gerindra: Itu Wewenang Penuh Presiden

Redaksi
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu, 19/2/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu, 19/2/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Presiden Prabowo Subianto telah melakukan reshuffle kabinet dengan mengganti Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani menegaskan bahwa pergantian menteri sepenuhnya merupakan hak prerogatif presiden.

“Yang hari ini dilakukan oleh presiden adalah melakukan rotasi pergantian terhadap para pembantunya, dan penilaian-penilaian itu akan terus dilakukan oleh presiden terhadap seluruh pembantunya pada masa-masa akan datang,” kata Muzani di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu 19/2/2025.

Muzani mengaku tidak mengetahui alasan spesifik di balik pergantian Satryo Soemantri. Namun menurutnya, keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan presiden sebagai kepala pemerintahan.

“Saya tidak tahu persis apa yang menyebabkan seseorang kemudian dirotasi dan diganti, apa yang menyebabkan seseorang itu dipilih kemudian diangkat menjadi pembantu dan menjadi menteri,” ujarnya.

Lebih lanjut, Muzani menegaskan bahwa presiden memiliki hak penuh untuk menilai kinerja para menteri. Jika dinilai tidak memuaskan, presiden dapat mengambil keputusan untuk melakukan rotasi atau pergantian.

“Selama menjalankan tugasnya, presiden memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi penilaian terhadap semua kinerja-kinerja para pembantunya, dan itu wewenang penuh presiden,” katanya.

Sebelumnya, Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) Brian Yulianto dilantik menjadi Mendiktisaintek menggantikan Satryo Soemantri Brodjonegoro.

Presiden Prabowo Subianto melantik Brian bersama para pejabat negara lainnya di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 19/2/2025.

Pelantikan Brian ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor XXVIP Tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan menteri negara Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.*

Laporan Muhammad Reza